Usai Dengar Putusan MK, Evi Apita yang Diduga Edit Foto jadi Terlalu Cantik Langsung Menangis
Sebelumnya, Evi Apita digugat karena diduga telah melakukan manipulasi lantaran mengedit foto pencalonannya melewati batas kewajaran.
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan seputar gugatan salah satu Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya pada, Jumat (8/8/2019)
MK menolak permohonan yang diajukan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat.
Dalam perkara ini, Farouk mempersoalkan foto pencalonan calon anggota DPD yang juga maju di Dapil NTB, Evi Apita Maya.
Farouk menuding, Evi telah melakukan manipulasi lantaran mengedit foto pencalonannya melewati batas kewajaran.
Foto itu dimuat dalam alat peraga kampanye dan surat suara pemilu.
Atas putusan ini, Evi berulang kali mengucap syukur atas putusan MK yang menolak gugatan Farouk Muhammad.
Sambil menangis haru, Evi mengatakan bahwa MK telah memberikan keputusan yang adil.
"Alhamdulillah, bersyukur pada Allah pada Jumat barokah ini keadilan itu sudah terwujud," kata Evi selepas persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2019).
"Apa pun putusan tadi saya pikir itulah putusan yang seadil-adilnya," kata dia lagi dengan suara bergetar dan linangan air mata.
Tak Terbukti Manipulasi
Sambil menyeka air matanya, Evi menyampaikan rasa terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi.
Evi juga berterima kasih kepada masyarakat NTB yang telah mendoakan dan mendukung dirinya.
Evi merasa beruntung lantaran masyarakat NTB ikut mendoakan selama proses persidangan berlangsung di MK.
Setelah ini, Evi berjanji bakal fokus bekerja untuk masyarakat dan turun ke lapangan.