Usai Dengar Putusan MK, Evi Apita yang Diduga Edit Foto jadi Terlalu Cantik Langsung Menangis

Sebelumnya, Evi Apita digugat karena diduga telah melakukan manipulasi lantaran mengedit foto pencalonannya melewati batas kewajaran.

Editor: Doan Pardede
Capture Youtube /Kolase Tribunnews.com
Evi Apita Maya 

"Saya akan bergerak bekerja untuk masyarakat. Terima kasih semua yang selama ini mengikut dan mendoakan," kata Evi sambil tersenyum.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Kamis (25/7/2019).

Sidang Panel 3 dipimpin Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Wahiduddin Adams itu, beragenda mendengar keterangan saksi dan ahli dari Pemohon dan Pihak Terkait, serta saksi Termohon.

Baca juga :

Terungkap, DPD Gerindra Tarik Uang Komitmen Rp 50-100 Juta dari Kadernya yang Duduk di DPRD

Gara-gara Partai Porak Poranda hingga Persoalan Dana Parpol, Seorang Ketua DPD Golkar Dipecat 

Untuk diketahui, Calon Anggota DPD Provinsi NTB 2019 -2024, Farouq Muhammad, di perkara Nomor 03-18/PHPU-DPD/XVII/2019 mempersoalkan masalah editan foto saingannya, Evi Apita Maya, di kertas suara.

Priyadi Sufianto, ahli yang dihadirkan pemohon, menyebutkan di fotografi ada tiga kacamata untuk memandang sebuah foto.

Pertama, secara jurnalistik yang bersifat obyektif.

Kedua, secara komersial yang bisa obyektif maupun subyektif.

Ketiga, seni foto bersifat subyektif.

Adapun pengubahan foto dalam dunia fotografi terdiri dari dua yakni edit dan retouch.

“Kedua hal ini diperbolehkan. Yang tidak boleh adalah manipulasi foto,” kata dia, seperti dilansir laman MK, Kamis (25/7/2019).

Melihat foto Pihak Terkait, yaituEvi Apita Maya, kata dia, ini termasuk manipulasi.

Sebab sudah mengubah secara total foto asli.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved