11 Fakta Suami Paksa Istri Berhubungan dengan 2 Lelaki Lain di Penajam, Ada Luka Masa Lalu

Wanita tersebut dipaksa suaminya berhubungan suami istri dengan lelaki lain, kemudian aksinya disaksikan langsung oleh sang suami.

Penulis: Heriani AM | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO/HERIANI AM
11 Fakta Suami Paksa Istri Berhubungan suami istri dengan 2 Lelaki Lain di Penajam, Ada Luka Masa Lalu - Foto WW (tengah) saat dihadirkan di hadapan awak media di Mapolsek Penajam, Kamis (15/8/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Perilaku bejat suami terhadap istri kembali terulang. Kali ini, dialami wanita berusia 29 tahun berinisial W.

Wanita tersebut dipaksa suaminya berhubungan suami istri dengan lelaki lain, kemudian aksinya disaksikan langsung oleh sang suami.

Sang suami mengancam akan membunuh istrinya jika tidak menuruti permintaannya tersebut.

Sang istri tak berkutik, hingga akhirnya terpaksa melayani pria lain.

Tak cukup sekali.

Hari-hari berikutnya W terus menjadi korban.

Sang suami belum merasa puas. Ia terus mengundang pria lain untuk menggauli istri sahnya kemudian menontonnya.

Kesabaran W pun habis. Sampai akhirnya ia melaporkan perbuatan suaminya itu ke polisi.

Kasus ini menghebohkan warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Berikut fakta-fakta terkait kasus tersebut, yang berhasil dihimpun reporter TribunKaltim.co di lapangan:

1. Melapor ke Polisi

W, wanita berusia 29 tahun melaporkan suaminya berinisial WW (36) ke Polsek Penajam.

Suaminya diketahui bekerja sebagai karyawan perusahaan swasta di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Foto tersangka WW, pria 36 tahun yang memaksa istrinya melakukan hubungan intim dengan pria lain yang tak lain teman sendiri.
Foto tersangka WW, pria 36 tahun yang memaksa istrinya melakukan hubungan suami istri dengan pria lain yang tak lain teman sendiri. (TRIBUNKALTIM.CO/HERIANI AM)

Menurut keterangan polisi, WW dengan tega menyuruh istrinya melayani pria lain, yang tak lain teman dekat WW sendiri.

Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar, melalui Kapolsek Penajam, Iptu Muhlis mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sejak Desember 2018.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved