11 Fakta Suami Paksa Istri Berhubungan dengan 2 Lelaki Lain di Penajam, Ada Luka Masa Lalu

Wanita tersebut dipaksa suaminya berhubungan suami istri dengan lelaki lain, kemudian aksinya disaksikan langsung oleh sang suami.

Penulis: Heriani AM | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO/HERIANI AM
11 Fakta Suami Paksa Istri Berhubungan suami istri dengan 2 Lelaki Lain di Penajam, Ada Luka Masa Lalu - Foto WW (tengah) saat dihadirkan di hadapan awak media di Mapolsek Penajam, Kamis (15/8/2019). 

"Korban tidak tahan, karena ada pria baru yang terus muncul. Khawatir jika dibiarkan tanpa dilapor, akan ada orang baru lagi," kata Iptu Muhlis.

7. Pengakuan Suami Ingin Punya Keturunan

WW (36), mengakui kejahatan yang dilakukan pada Istrinya, W (29) dihadapan awak media, Kamis (15/8/2019).

Saat ditanya motif di balik perbuatannya, ia mengaku ingin memiliki keturunan.

Setelah sembilan tahun membina rumah tangga, WW mengaku ingin memiliki keturunan.

Namun niat mulia tersebut, dilakukan dengan cara yang salah.

Ia mengajak teman kerjanya, RR, setelah sebelumnya sempat bercanda perihal posisi saat berhubungan suami istri.

WW (tengah) saat ditanya oleh awak media, Kamis (15/8/2019) di Mapolsek Penajam.
WW (tengah) saat ditanya oleh awak media, Kamis (15/8/2019) di Mapolsek Penajam. (TRIBUNKALTIM.CO/HERIANI AM)

WW juga menampik keterangan istrinya yang mengaku diancam dibunuh.

Ia mengaku hanya mengancam tidak memperbolehkan istri menemui keluarganya.

"Pertama, aku bercanda aja sama RR soal posisiku sama istri saat berhubungan. Terus kubilang, kamu maukah? Dan terjadilah," kata WW.

WW tidak merasa cemburu sedikit pun.

Ia bahkan mengaku menikmati adegan intim istrinya dengan RR.

"Birahi saya naik, lihat dua-duanya," tambahnya.

8. Dua Temannya Sudah Berkeluarga

WW mengaku kedua teman kerjanya, yakni RR dan A sudah berkeluarga.

RR dan A adalah teman satu lokasi kerja WW. Usia RR dan A kurang lebih sama dengan WW.

"Aku yang panggil RR ke rumah. Kalau A, baru sekali awal Agustus ini, aku yang jemput dia, dan setelahnya (hubungan suami istri) minta uang sebagai bentuk kesepakatan, saya kasih Rp 50.000," ujar WW.

9. Pernah Disodomi

Saat ditanya wartawan apakah dirinya memiliki kecenderungan kelainan seksual, WW menceritakan masa lalunya.

Ia menceritakan kejadian yang ia alami saat remaja, ketika ia dirudapaksa oleh pria asing.

"Pernah disodomi oleh orang yang sudah berkeluarga saat SMP di Ambon. Orangnya tidak tahu sekarang di mana," kata WW.

10. Terancam 15 Tahun Penjara

WW kini mendekam di tahanan Polsek Penajam.

WW sementara dikenakan pasal 47 Jo Pasal 8 huruf b thn 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Motif masih kami selidiki dengan mendatangkan psikiater untuk memeriksa pelaku. Sedangkan dua teman pelaku, salah satu melarikan diri ke luar kota, dan satu orang lagi sementara kami tetapkan sebagai saksi," kata Kapolsek Penajam, Iptu Muhlis.

Suasana Mapolsek Penajam, Kamis (15/8/2019).
Suasana Mapolsek Penajam, Kamis (15/8/2019). (TRIBUNKALTIM.CO/HERIANI AM)

11. Keluarga Istri Ngamuk

Pihak keluarga W (29), korban dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sempat tidak terima dengan keputusan Polsek Penajam yang tidak menahan teman WW (36), berinisial A.

Diketahui, A dibayar Rp 50.000 untuk menggagahi korban. Padahal sebelumnya, A juga ikut ditangkap.

Sepupu korban, Muhammad Umar Dani, yang ditemui di Polsek Penajam mengatakan, akan meminta kejelasan mengenai status A.

Ia mengaku kesal, karena pascadilepas oleh Polsek Penajam, A masih masuk bekerja.

"Kayak tidak ada rasa bersalah sama sekali, kayak tidak malu," kata Umar.

Ditambahkannya, sebagaian besar keluarga korban, yang bermukim di Kelurahan Jenebora, Pantai Lango dan Gersik, bekerja di perusahaan yang sama dengan A.

Sehingga tidak menutup kemungkinan, jika terus menerus melihat A, keluarga korban tidak tahan dan 'mengerjai'-nya.

"Kami dari pihak keluarga bertanya-tanya, kok dibebaskan si A ini. Makanya kami ke Polsek lagi, untuk meminta penjelasan. Apakah kalau dibebaskan, kami di luar bebas juga melakukan apa pun ke A ini?," ujarnya kesal.

Merespon hal tersebut, Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar melalui Kapolsek Penajam, Iptu Muhlis menjelaskan status RR dan A.

Dibebernya, karena penyelidikan masih berjalan, belum ada dasar untuk menahan A.

"Untuk RR, kita belum tahu keberadaannya dan sedang dalam proses penyelidikan juga, karena yang kita tahu hanya sebatas nama. Sedangkan untuk A, sementara kita jadikan saksi dulu. Tidak menutup kemungkinan akan jadi tersangka ke depannya," ungkapnya.

Status A sebagai saksi, tidak serta-merta lepas dari pengawasan kepolisian.

A harus wajib lapor Senin-Kamis saat proses penyelidikan masih berjalan.

RR pun demikian, jika sudah ditemukan, statusnya masih sebatas saksi.

(TribunKaltim.co/Heriani)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved