Polemik Sekprov Kaltim

Polemik Sekdaprov Tak Kunjung Usai, Mendagri Akhirnya Tegur Gubernur Kaltim Isran Noor

Pasca keputusan Gubernur Kaltim Isran Noor mengembalikan jabatan Abdullah Sani sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu

Penulis: Mir | Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co, Purnomo Susanto
Gubernur Kaltim, Isran Noor di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polemik Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim semakin meruncing. Pasca keputusan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengembalikan jabatan Abdullah Sani sebagai Kepala  Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kalimantan Timur. 

Dan belum  mengakui sebagai Sekdaprov, akhirnya mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada 9 Agustus lalu.

Melalui surat berkop Mendagri RI, nomor 821/7672/SJ, dengan prihal teguran, Mendagri Tjahjo Kumolo menegur Gubernur Kaltim Isran Noor untuk segera mengaktifkan Sekdaprov definitif Abdullah Sani yang telah dilantik di Jakarta, 16 Juli silam.

Secara otomatis, dengan adanya Sekdaprov Kaltim definitif maka kedudukan M Sabani sebagai Plt Sekdaprov Kaltim berakhir.

Dalam surat teguran tersebut pula, Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, bukan hanya melibatkan dirinya saja. Namun, pengangkatan Abdullah Sani sebagai Sekdaprov Kaltim juga diketahui oleh Presiden RI melalui keputusan Presiden RI Nomor 133/TPA November tahun 2018 silam.

Surat teguran tersebut juga dipenuhi peraturan perundang-undangan sebagai dasar pembuatan surat.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diwawancarai awak media usai menjenguk Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di ruang ICU Gedung Bedah Pusat Terpadu RSUD Dr Soetomo, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (29/6/2019)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diwawancarai awak media usai menjenguk Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di ruang ICU Gedung Bedah Pusat Terpadu RSUD Dr Soetomo, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (29/6/2019) (KOMPAS.com/GHINAN SALMAN)

Mendagri Tjahjo Kumolo dalam suratnya juga menegaskan, agar Gubernur Kaltim Isran Noor dapat menjalankan dan mentaati perintah dan amanah peraturan perundang-undangan, dan kewajiban menjalankannya.

Bukan hanya itu, Mendagri Tjahjo Kumolo juga meminta, agar Gubernur Kaltim juga menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.

Diakui pula oleh Tjahjo dalam surat terguran tersebut, diketahui bahwa Abdullah Sani belum juga diaktifkan menjadi Sekdaprov Kaltim.

Dalam surat tersebut Mendagri Tjahjo Kumolo mencantumkan isi naskah pengambilan sumpah janji jabatan yang dibacakan Abdullah Sani saat dilantik pertengahan bulan lalu.

Sementara Gubernur Kaltim Isran Noor tidak terlalu memberikan respon terhadap surat teguran Mendagri tersebut. Bahkan ia seakan-akan tidak mengetahui perihal surat teguran tersebut.

Hal tersebut terlihat dari ekspresinya kala ditanya awak media soal keberadaan surat teguran tersebut.

Gubernur Kaltim Isran Noor yang saat ditanya menggunakan stelan jas hitam lengkap dengan peci hitamnya mengaku bahwa tidak tahu menahu adanya surat teguran tertulis yang disampaikan sejak 9 Agustus lalu.

"Kenapa itu," ujarnya singkat saat ditanya soal tanggapannya terkait surat teguran Mendagri Tjahjo Kumolo kepadanya usai penyerahan satya lencana karya satya dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 RI, pada Rabu (14/8/2019), di Pendopo Odah Etam, Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.

Gubernur Kaltim Isran Noor saat ditanya awak media soal surat teguran Mendagri Tjahjo Kumolo, pada Rabu (14/8/2019), di Pendopo Odah Etam, Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.
Gubernur Kaltim Isran Noor saat ditanya awak media soal surat teguran Mendagri Tjahjo Kumolo, pada Rabu (14/8/2019), di Pendopo Odah Etam, Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda. (Tribunkaltim.co, Purnomo Susanto)

"Surat apa itu," lanjutnya lagi saat dijelaskan awak media soal adanya surat teguran tersebt karena sampai saat ini Gubernur Kaltim Isran Noor belum juga mengaktifkan Sekdaprov Kaltim Abdullah Sani yang dilantik Mendagri, Selasa (16/7/2019) silam, di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Tidak berhenti sampai di situ, awak media terus mencecar pertanyaan kepada orang nomor satu di Pemprov Kaltim tersebut.

Namun, seakan tidak tahu, Gubernur Kaltim Isran Noor kembali menjawab dengan jawaban sama seperti sebelumnya. Akan tetapi, jawaban tersebut disertai dengan gestur tidak menyukai pertanyaan itu.

"Surat apa itu," ulangnya lagi sambil melihat ke sisi sebelah kirinya, tempat beberapa wartawan yang terus menanyakan soal surat teguran tersebut.

"Teguran apa itu," tegas Isran sambil membalas pandangan ke sisi sebelah kanan tempat beberapa wartawan menanyakan persoalan yang sama.

Setelah cukup terganggu dengan pertanyaan tersebut, Gubernur Kaltim Isran Noor lalu melangkahkan kaki bergegas ke lokasi jamuan makan siang yang telah disediakan.

Sambil berjalan, kembali awak media menanyakan hal sama. Dan kembali Isran menjawab dengan nada datar. "Apa itu," tuturnya.

Pembahasan APBD Tanpa Sekdaprov Definitif

Meski Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim tak menyertakan Sekdaprov Abdullah Sani dalam pembahasan APBD Perubahan 2019 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, namun hal itu merupakan hal biasa.

Bahkan nantinya, Gubernur Kaltim tidak akan mengutus Sekdaprov Kaltim Abdullah Sani sebagai Ketua TAPD namun akan menunjuk pejabat setingkat asisten yang akan memimpin tim anggaran.

Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengungkap bahwa Gubernur Kaltim Isran Noor dalam waktu dekat akan melantik para pejabat yang masih sebagai pelaksana tugas, termasuk para asisten. 

"Gubernur  bisa mengambil keputusan-keputusan apakah menunjuk asisten. Nanti dalam waktu dekat ada asisten yang akan dilantik dan ditunjuk sebagai Ketua TAPD. Itu rencananya," ungkap Hadi usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Provinsi Kaltim, Senin (28/7/2019).

Wagub Kaltim Hadi Mulyadi
Wagub Kaltim Hadi Mulyadi (TribunKaltim.Co/purnomo susanto)

Sebelumnya Hadi didapuk pendapatnya oleh awak media soal polemik jabatan Sekprov. Ia mengatakan, tugas DPRD Kaltim yang utama mengawasi. 

"Bagus. Artinya itulah tugas DPRD yang mengkritisi hal-hal yang perlu diperbaiki. Tapi ini ada penjelasan dari Pak Gubernur. Tidak bisa saya yang menjelaskan. Intinya jalan saja seperti biasa.

Masalah TAPD tidak ada masalah. TAPD itu bisa diangkat keatas dan bisa ditugaskan ke bawah.

Artinya, kalau ada sekda yang tidak difungsikan oleh gubernur. Gubernur bisa menunjuk asisten sebagai ketua TAPD," tuturnya.

Persoalan ini, kata dia, sudah disampaikan ke Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Menurut Pak Isran, tadi saya tanya juga.

Ada hal-hal yang tidak bisa sesuatu yang tidak bisa disampaikan. Dan sudah beliau sampaikan ke Wapres," bebernya.

Ketua DPRD Provinsi Kaltim Syharun mengaku, sudah menyampaikan surat ke Gubernur Kaltim Isran Noor terkait polemik jabatan Sekretaris Provinsi Kaltim.

Surat yang disampaikan meminta penjelasan terkait posisi Abdullah Sani sebagai Sekprov yang belum menjalankan fungsinya. 

Menurut Syahrun, jawaban penjelasan dari gubernur bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) adalah sebuah tim. 

Ketua DPRD Kaltim, M Syahrun, Senin (12/8/2019) usai rapat paripurna pandangan fraksi terhadap raperda APBD 2020 di DPRD Kaltim.
Ketua DPRD Kaltim, M Syahrun, Senin (12/8/2019) usai rapat paripurna pandangan fraksi terhadap raperda APBD 2020 di DPRD Kaltim. (Tribunkaltim.co, Nalendro Priambodo)

"Siapapun yang ditugasi gubernur, apakah Asisten I, atau siapa saja dianggap mewakili pemerintah provinsi," jawab Alung sapaan akrabnya, ditanya wartawan usai rapat paripurna jawaban pandangan fraksi-fraksi terhadap perubahan badan hukum dua perusda, di Gedung Utama DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (7/8/2019).

Kata Alung, itulah jawaban dari Gubernur Kaltim menyoal posisi Sekprov Kaltim Abdullah Sani yang belum menjalankan fungsinya. "Itulah jawabannya," lanjut Alung. 

Disinggung jika Koordinator TAPD yang seharusnya dipimpin Sekprov diwakilkan, apakah ada implikasi hukum? "Tidak ada (dampak hukum). Kan boleh diwakili," jawab Alung. 

Gubernur Isran Noor Bisa Kena Sanksi

Keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini Presiden, bersifat mengikat sejak saat ditetapkan. Ini terkait pelantikan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Abdullah Sani yang belum difungsikan jabatanya, pasca diputusakan Presiden Joko Widodo dan dilantik Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Hal tersebut sejalan dengan norma ysng diatur  Pasal 33 ayat (1) UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

"Jadi Keppres pengangkatan yang ditindaklanjuti dengan pelantikan Abdullah Sani kemarin, secara hukum sudah sah dan mengikat.

Terlebih lagi, Mendagri secara hukum dibenarkan mengambil alih proses pelantikan tersebut jika kepala daerah menolak pengangkatan dan/atau pelantikan sekprov terpilih," jelas Herdiansyan yang biasa disapa Castro, kepada Tribun Senin (28/7/2019).

Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI).
Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI). (tribunkaltim.co/BUDHI HARTONO)

Castro menambahkan,  hal ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 235 ayat (2) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

"Jadi, Sani secara hukum, sejatinya sudah resmi menduduki jabatan Sekprov secara permanen, menggantikan Sabani yang statusnya hanya sebagai pelaksana tugas.

Sabani sendiri tidak boleh lagi mengambil tindakan apapun atas nama sekprov. Sebab secara hukum, tindakan apapun yang diambil, dapat dibatalkan demi hukum (vernietigbaar)," jelasnya.

Sejak Abdullah Sani oleh Mendagri, lanjut Castro, menggugurkan posisi Sabani sebagai Plt Sekprov. Yang dikhawatirkan adalah semua tindakan yang dilakukan Sabani itu bisa dianggap illegal. 

"Jadi, bisa dibatalkan nantinya. Semua tindakan yang diambil Sabani. Bisa saja nanti berimplikasi negatif atau menimbulkan masalah dikemudian hari," tambahnya. 

Terkait Keputusan Presiden Nomor : 133/TPA Tahun 2018, tanggal 2 November 2018 (tentang penetapan Abdullah Sani sebagai sekprov), hanya bisa dibatalkan melalui dua hal.

Pertama, melalui koreksi oleh Presiden sendiri sebagai pembuat keputusan, dan kedua, melalui keputusan pengadilan di PTUN. 

"Nah, Isran hanya bisa menggunakan opsi kedua ini. Hanya saja, apa legal standing Isran? Kan Isran bukan pihak yang dirugikan. Jadi kedua opsi tertutup baginya," paparnya.

Terlebih lagi, menurut dia, Isran itu adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Jadi semua keputusan pusat, mesti dijalankan.

"Sebab jika menolak, maka akan berimplikasi ke 2 hal. Pertama, Isran bisa dikenakan sanksi administrasi berupa teguran dari pemerintah pusat. Dan kedua, akan mengganggu kerja pemerintah provinsi, termasuk dalam hal pembahasan APBD-P," pungkasnya. (tribunkaltim.co/samir paturusi)

Baca Juga

RAPD 2019 Kaltim Terancam Ditolak Kemendagri Jika tak Ditandatangani Sekdaprov Definitif

Sehari Usai Pelantikan Oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, Begini Situasi Ruang Sekdaprov Kalimantan Timur

Mendagri Lantik Abdullah Sani jadi Sekdaprov, Tjahjo Kumolo: Saya Harus Jaga Harga Diri Presiden

Kemendagri Ambil Alih Pelantikan Sekdaprov Kaltim, Abdullah Sani Akan Dilantik 16 Juli

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved