Jadi Pintu Penyelundupan Narkoba, BNNP Kaltara Berupaya Berantas Namun Terkendala Anggaran
BNNP Kalimantan Utara (Kaltara), terus berupaya untuk melakukan pencegahan peredaran narkotika khususnya sabu-sabu
“Didalam substansi Inpres No. 6/2018, rohnya melibatkan semua komponen. Mulai lembaga atau instansi pemerintah di tingkat pusat hingga ke daerah, untuk bersama-sama peduli dan bertanggung jawab terhadap masalah ini,” urai Herry.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (bertekad untuk menyatukan kekuatan guna memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang semakin meresahkan.
Salah satu upaya menjaring kekuatan itu, melalui evaluasi dan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018, tentang Rencana Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bankesbangpol) Provinsi Kaltara Basiran, saat membuka kegiatan evaluasi dan pelaksanaan Inpres No. 6/2008 di ruang pertemuan Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (15/8/2019).
Dia berharap, eksistensi Inpres tersebut mampu mendorong seluruh institusi pemerintahan untuk mengedukasikan bahaya dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Tentunya, sangat diharapkan pula pelaksanaan P4GN di Kaltara dapat lebih maksimal,” kata Basiran.
Kaltara Perlu Mendapat Perhatian Khusus
Badan Narkotika Nasional (BNN) tergugah untuk mendukung operasional BNN Provinsi Kalimantan Utara untuk lebih menekan dan mempersempit ruang gerak penyelundupan dan penyalahgunaan narkotika di provinsi termuda ini.
Hanya saja, BNN masih terkendala minimnya anggaran. Tahun ini anggaran BNN hanya Rp 1,3 triliun yang disebar ke 222 BBN dan 34 BNNP.
"Mudah-mudahan kita dapat anggaran di APBN-Perubahan maupun di APBN 2020. Itu mungkin kita support. Tetapi kita untuk bergerak saat ini juga mohon maaf, anggaran kita juga hanya Rp 1,5 triliun," kata Kepala Sub Evaluasi dan Pelaporan Program BNN, Bentonius Solitonga.
Provinsi Kalimantan Utara yang masuk dalam zona merah sebut Bentonius Silitonga perlu mendapatkan perhatian khusus.
Bentonius Solitonga berharap hadirnya Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, BNN bisa mendapatkan porsi anggaran yang memadai untuk melaksanakan instruksi tersebut.

mengatakan, Kalimantan Utara perlu modernisasi alat pendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Untuk memenuhi hal tersebut, BNN tidak sendiri.
Dalam Rencana Aksi sebutnya, BNN turut didukung beberapa Kementerian termasuk Pemprov dan Pemkab/Pemkot di seluruh Indonesia.
"Pelaksanaan modernisasi dilakukan juga oleh Kemenkumham, Pengelola Bandara, dan instansi lainnya. Seperti di Kemekumham sendiri, sudah memasang seperti alat sensor, alat deteksi.