Berita Bontang Terkini

Polres Bontang Target Ungkap 10 Jaringan Narkoba Selama 2 Pekan, Sukses Ringkus 5 Pelaku

Dari hasil keterangan pelaku, jejaring keduanya polisi kemudian membekuk 3 orang lainnya di lokasi lain, di Kecamatan Muara Badak dan Marang Kayu.

Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co, Heriani AM
ILUSTRASI - Barang bukti yang berhasil diamankan Sat Narkoba. 

Pipit di Jalan Poros Km 01 RT 21 Desa Banua Baru Ilir. Dengan barang bukti lima poket sabu seberat 2,20 gram dan uang yang diduga hasil penjualan sebanyak Rp1 juta.

"Selang satu jam kemudian, kami mengamankan Julak di rumahnya, Gang III Jalan Hasanuddin, dengan barang bukti dua poket sabu seberat 0,80 gram dan uang yang diduga hasil penjualan sebanyak Rp 2 juta,” kata Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Sangkulirang Bripka Andi Dedi Kashram SH, Rabu (21/8).

Pengungkapan keduanya, ujar Andi Dedi, beranjak dari informasi masyarakat setempat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

Saat itu, aparat melihat motor tanpa plat nomor yang gerak-gerik pengemudinya mencurigakan.

“Karena curiga, pengendara kami amankan. Kemudian ditemukan lima poket sabu di dalam jok motor. Saat ditanya, pengendara yang bernama Pipit ini, mengaku barang haram itu miliknya. Sehingga ia kami proses di Polsek Sangkulirang,” ujar Dedi.

Dari mulut tersangka Pipit, polisi mendapat nama Julak yang menjadi tempat Pipit memperoleh sabu.

Saat itu juga, polisi langsung bergerak mendatangi rumah Julak di Desa Benua Baru Ilir.

“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu poket narkoba jenis sabu di lantai kamar, tepat di bawan senter,” ujar Dedi.

Tak puas, penggeledahan terus dilakukan di dalam kamar mandi. Ditemukan satu poket lagi di bawah karpet dan satu set alat isap sabu di dalam lemari serta uang Rp2 juta di dalam dompet tersangka,” beber Dedi.

Keduanya, saat ini sudah menempati rumah baru mereka di sel tahanan Polsek Sangkulirang.

Mereka dianggap memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

 Warga Penajam Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Diringkus Saat Berada di Pinggir Jalan

 Lubang Kloset Jadi Tempat Sembunyikan Sabu, 3 Pelaku Diamankan Polsek Sungai Pinang Samarinda

 66 Gram Sabu Dari 7 Kasus Narkoba Diblender Lalu Dibuang di Closed Polres Berau

Keduanya diancam hukuman minimal lima tahun pidana kurungan dan denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan. 

(Ichwal Setiawan/Tribunkaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved