Banding Ditolak, Eksekusi Kebiri Pria 21 Tahun Pelaku Rudapaksa di Mojokerto Ini Segera Dilakukan

Aris sendiri merupakan tersangka pemerkosa 9 anak di bawah umur di Mojokerto yang sempat membuat heboh beberapa waktu silam.

Editor: Doan Pardede
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Ilustrasi ditangkap 

TRIBUNKALTIM.CO - Seorang pria berusia 21 tahun di Mojokerto akan menjadi orang pertama yang akan dieksekusi kebiri di Indonesia. 

Muhammad Aris, pemuda berusia 21 tahun, menjadi pesakitan kasus asusila pertama yang akan dihukum kebiri.

Aris sendiri, seperti dilansir grid.id. merupakan tersangka pemerkosa 9 anak di bawah umur di Mojokerto yang sempat membuat heboh beberapa waktu silam.

Kasusnya ini sempat membuat Aris melakukan upaya banding, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.

Sekarang ini, kasusnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkracht dan segera dikebiri.

Warga Mengelo Tengah, Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, divonis bersalah Pengadilan Negeri setempat Kamis (2/5/2019).

Aris dijatuhi hukuman 12 tahun penjara plus dikebiri.

 ”Putusan bandingnya sudha terbit, menguatkan vonis kami. Kasusnya sudah memunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 8 Agustus,” kata Kepala Kejari Mojokerto Rudy Hartono.

Dilansir dari akun Facebook Yuni Rusmini, Kejari Mojokerto masih berkoordinasi dengan dokter untuk melaksanakan hukum kebiri.

“Saya sudah minta untuk segera dieksekusi, dengan mencari dokternya terlebih dahulu,” tambahnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Aris divonis hukuman penjara 12 tahun ditambah sanksi kebiri dengan memberi suntikan kimia sehingga membuatnya tak lagi mampu ereksi seumur hidup.

”Saya sudah perintahkan segera dieksekusi. Kami tengah mencari dokter kebirinya,” kata Rudy.

Sebelumnya, majelis hakim PN Mojokerto menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada seorang Aris.

Vonis itu dijatuhkan lantaran Aris dinyatakan bersalah atas kasus rudapaksa terhadap sembilan anak-anak.

Selain hukuman penjara, Aris juga diberikan sanksi kebiri atas perbuatan cabulnya itu.

Hukuman berat yang diberikan hakim ini menyusul perilaku terdakwa yang sangat kejam, keji dan tak manusiawi.

Kapolda Sumsel Minta Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswi UIN Dikebiri

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara terlihat geram setelah mengumumkan tertangkapnya pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Sabtu (2/2/2019).

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara geram karena kejadian serupa baru-baru ini terjadi.

Baca juga :

Mabuk Tuak, Pria di Samarinda Ini Nyaris Rudapaksa Pedagang Pernak-pernik

Kisah Tragis Siswi SMA Korban Rudapaksa, 'Dibunuh' saat Mau Bersaksi untuk Kasus yang Menimpanya

Pada kasus sebelumnya, pelaku juga melakukan pembunuhan secara sadis dengan merudapaksa, mencuri, lalu membunuh korbannya.

Berapa kali Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara juga mengatakan akan menyikat para pelaku.

"Kasus mahasiswi UIN di Gelumbang Muaraenim yang kita temukan mayat hampir sama persis dengan kasus sebelumnya masih di Gelumbang juga.

Pada kasus ini almarhum bernama Fatmi Rohanayanti tercata sebagai mahasiswa UIN."

"Sungguh saya dongkol, juga prihatin dengan kasus pembunuhan sadis seperti ini," ungkap jenderal bintang dua tersebut.

Fatmi yang tercatat sebagai mahasiswa UIN Raden Fatah, Fakultas Syariah, Jurusan Hukum Keluarga Islam semester 3 tersebut, sebelum kejadian sempat mengantar Ibunya ke kebun sawit.

Namun sampai sang ibu pulang, batang hidung Fatmi tak kunjung terlihat.

Fatmi ditemukan warga sekitar pukul 15.00 pada hari Kamis (31/1/2019), dalam kondisi sudah meninggal dunia.

Dari olah TKP dan pengusutan mengenai korban, pihak kepolisian dalam waktu 1 X 24 jam berhasil meringkus pelaku pembunuhan beserta barang bukti.

"Saya mendapat laporan dari Kapolres Muaraenim, jika pelaku pembunuhan Fatmi, berhasil diamankan tidak kurang dari 1 X 24 jam."

"Dimana pelaku atas nama Upuzan alias Sairun (40) merupakan warga Desa Suban Baru Kecamatan Kelekar Kabupaten Muaraenim.

Dirinya beserta alat bukti sudah diamankan."

"Didapati dari tangan pelaku sepeda motor milik korban dan miliknya sendiri.

Baca juga :

Rudapaksa Nenek 9 Cucu, Remaja 18 Tahun di Kalbar Ditangkap, Ancaman Pelaku Buat Korban Tak Berdaya

Berawal dari Ajakan Nonton Kuda Lumping, Gadis Ini Dirudapaksa hingga 8x dalam Semalam

Dari pengakuan pelaku sudah mengakui kalau sudah membunuh korban," jelasnya Zulkarnain di Mapolda Sumsel.

Tidak hanya berdasarkan bukti pengakuan saja, hasil dari olah TKP dan pemeriksaan terhadap jenazah korban, ditemukan bekas sperma yang cocok dengan milik pelaku.

"Dengan demikian kami meyakini jika pelaku memang benar telah merudapaksa, membunuh dan melakukan perampokan terhadap korban.

Sebab saat hasil sampel sperma yang ditemukan di maaf kemaluan korban, cocok dengan milik korban," ungkap Kapolda.

Diketahui juga, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sempat menjalani hukuman selama 10 Tahun penjara.

"Sebelumnya memang pelaku merupakan residivis pernah merudapaksa dan membunuh dan sudah divonis 10 tahun.

Baru dua tahun lalu bebas dan kembali melakukan."

"Pelaku akan dikenakan pasal tentang pembunuhan, rudapaksa serta merampok.

Selain hukuman mati, akan ada hukuman kebiri untuk pelaku. Akan kita usulkan, biar dikebiri juga. Kasus ini juga kami dongkol," jelasnya.

Kapolda pun meminta berbagai pihak untuk menahan diri.

Korban yang sebelumnya ditahan di Gelumbang, sempat dicari warga untuk dikeroyok.

Namun sekarang sudah dipindahkan di Mapolres Muaraenim.

"Saya ikut prihatin kepada keluarga korban, kampus UIN, saya sudah menghubungi pihak kampus dan mengucapkan belasungkawa.

Kami meminta semua pihak untuk mempercayakan kasus ini kepada kami.

Saya juga dapat kabar kalau tersangka dipindahkan dari Polsek Gelumbang ke Mapolres Muaraenim," ujarnya.

Untuk sementara Kapolda belum mau membeberkan apakah ada motif lain.

Kapolda menilai kasus ini sementara murni perampokan dan masih akan dikembangkan oleh pihak penyidik untuk mengetahui adakah motif lain di baliknya.

"Kasus di Gelumbang murni perampokan. Kebetulan pelaku dan korban merupakan tetangga kampung. Apakah ada dugaan asmara, sampai saat ini belum ada dugaan kesana," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved