Kasus Pengeroyokan 8 Aktivis Mahasiswa, Aliansi Suryanata Desak Pemkot Segera Respons 5 Tuntutan
"Kami akan menunggu surat perintah hasil pengembangan penyidikan itu," ujar Richardo.
Darham kembali menegaskan, akan memberikan sanksi tegas, bila memang ada aparatur yang menyalahi aturan.
“Proses hukum saya serahkan sepenuhnya kepada Kepolisian. Tapi sanksi yang kami berikan, akan tergantung pada hasil pemeriksaan polisi, apakah nanti bakal dicopot (jabatan) atau dimutasikan,” sebut Darham.
Darham mengaku ikut menyesalkan, ketika mengetahui sikap oknum Satpol PP dibawah kepemimpinannya, yang sampai hati bertindak arogan ketika menghadapi masyarakat.
"Kita menjabat sebagai aparat itu dituntut melayani masyarakat. Dalam melaksanakan tugas, ya harus inovasinya dari sisi humanis. Tidak menyakiti. Tapi tetap sesuai aturan," ungkapnya.
Darham juga menyebut, secara hukum Satpol PP tidak dapat asal angkut mahasiswa yang telah menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
KTP-El memiliki masa seumur hidup. Dapat juga digunakan hingga lintas provinsi dan kabupaten/kota. (*)