Pria 23 Tahun Ini Tega Rudapaksa Anak Majikan saat Rumah Kosong, Korban Disiram dengan Air cabai

Padahal, Kapolsek Panakukang Kompol Ananda Fauzi Harahap, keluarga korban sudah menganggap Samsul seperti anak sendiri.

Editor: Doan Pardede
kompas.com
ilustrasi rudapaksa 

TRIBUNKALTIM.CO - Samsul (23) ditangkap gabungan tim Reserse Mobil Polsek Panakukang bersama Tim Khusus Polda Sulsel usai merudapaksa IR (31), yang tak lain adalah anak majikannya sendiri.

Samsul diamankan di rumah kontrakannya di BTN Antara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (22/8/2019) lalu.

 Kapolsek Panakukang Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, tindakan bejat Samsul dilakukan di rumah majikannya tersebut pada Rabu (21/8/2019).

"Pelaku sudah bekerja selama 7 tahun. Diduga saat kejadian pelaku merudapksa anak majikannya karena hawa nafsu yang terpendam dan melihat kondisi rumah kosong," kata Ananda, Jumat (23/8/2019).

Padahal, kata Ananda, keluarga korban sudah menganggap Samsul seperti anak sendiri.

Peristiwa ini sendiri bermula ketika IR yang baru saja selesai mandi menanyakan kegiatan Samsul yang sedang mengaduk-aduk potongan cabe di dalam baskom.

Namun, Samsul meresponsnya dengan langsung menyiramkan air cabe tersebut ke wajah IR, hingga merasa kepedisan.

"Saat ditanya itu, pelaku hanya senyum lalu disiramkan air cabe itu ke muka korban," ungkap Ananda.

Ketika melihat IR kepedisan, Samsul lalu mendorongnya hingga terjatuh di lantai dapur.

Saat ia sudah menguasai tubuh korbannya, pelaku lalu melakukan rudapaksa.

Korban sempat melawan dan meminta tolong, tetapi Samsul menghalanginya hingga membawanya ke sebuah kamar di lantai 2 rumah majikannya.

"Pelaku membawa korban ke kamar lantai 2 dan mengulangi lagi perbuatannya. Namun, saat itu, korban sudah tak berdaya karena selain tangannya diikat, ia juga kehabisan tenaga," terang Ananda.

Saat berada di kamar tersebut, kerabat IR datang dan memergoki tindakan Samsul.

Samsul pun langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan dua unit ponsel milik korban.

Usai kejadian itu, IR langsung dievakuasi dan melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Tidak lama setelah melapor, polisi langsung menangkap Samsul di rumah kontrakan.

Rencananya, di rumah kontrakan tersebut Samsul sedang menyiapkan niat untuk melarikan diri ke kampung halamannya di Enrekang.

"Yang bersangkutan ditangkap di depan sebuah rumah kontrakan di wilayah Perintis Kemerdekaan di mana saat itu pelaku sedang menunggu mobil sewaan untuk melarikan diri ke Kabupaten Enrekang," kata Ananda.

Usai penangkapan, Samsul ditembak oleh polisi karena berniat melarikan diri.

Kedua kaki Samsul pun dikenakan empat butir peluru usai tiga kali tembakan peringatan tak diindahkan.

Usai penangkapan itu juga, polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik korban berupa dua unit ponsel dan sepeda motor.

Selain itu, sehelai tali rafia dan lakban hitam untuk membekap korban juga disita.

Samsul disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP tentang rudapaksa dan 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan (curas) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga :

Banding Ditolak, Eksekusi Kebiri Pria 21 Tahun Pelaku Rudapaksa di Mojokerto Ini Segera Dilakukan

Mabuk Tuak, Pria di Samarinda Ini Nyaris Rudapaksa Pedagang Pernak-pernik

Kronologi Bocah 3 Tahun Dipenggal Kepalanya Setelah Dirudapaksa

Kasus rudapaksa terhadap anak-anak kembali terjadi.

Tak hanya sampai disitu, kasus berikut ini bahkan disertai dengan tindakan pembunuhan.

Seorang bocah 3 tahun diduga dirudapaksa sebelum kepalanya dipenggal oleh dua orang pria yang menculiknya.

Melansir dari NST, kejadian ini bermula ketika seorang ibu melaporkan kehilangan anaknya saat sedang berada di Stasiun Tatanagar, India, pekan lalu.

Dia langsung menghubungi polisi dan mengatakan apa yang terjadi.

Dia juga mengatakan kalau mungkin pasangannya terlibat dalam aksi penculikan ini.

Kepada polisi, ibu dari korban mengaku meninggalkan suaminya untuk pergi ke Jamshedpur bersama pasangan barunya.

Bocah itu diculik ketika sedang tidur di samping ibunya di stasiun tersebut oleh dua orang pria.

Aksi ini terekam CCTV stasiun.

Dalam video berdurasi 31 detik itu, terlihat seorang pria dengan celana pendek dan kaos oblong sedang menggendong seorang bocah yang sedang terlelap tidur.

 Polisi yang mendapat laporan ini langsung menyelidikinya.

Polisi menemukan bocah itu sudah tidak bernyawa di dekat area kantor kepolisian Telco, Jamshedpur, dengan kondisi kepala terpenggal.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap dua pelaku.

Baca juga :

Diberi Miras, 2 Wanita ini Jadi Korban Perbuatan Amoral, Rayuan Pelaku: Miras Bisa Gemukkan Badan

Guru Honorer Setubuhi Siswi SMA Seusai Pelajaran Selesai, Aksi Amoral Juga Tercium Pemilik Kos

Salah satu pelaku, Rinku Sahu, adalah mantan narapida yang baru saja bebas setelah dipenjara karena kasus serupa pada 2015.

Rinku dan pelaku lain, Kailash, mengaku kepada polisi kalau keduanya mencabuli bocah itu sepanjang hari.

Mereka juga mengaku mencekiknya karena dia tidak mau berhenti menangis.

Polisi juga mengamankan Monu Mandal yang saat itu sedang berada bersama ibu korban.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved