Meski Menang di PN Jaksel, KPU Tak akan Lantik Mulan Jameela Cs Sebagai Anggota DPR RI

PN Jaksel memenangkan gugatan Mulan Jameela CS terhadap partai Gerindra, dan menyatakan penggugat berhak didtetapkan sebagai anggota legislatif

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram/@mulanjameela1
Lagi Cari ART, Unggahan Mulan Jameela Tentang Kriteria dan Syarat Justru Jadi Perdebatan 

TRIBUNKALTIM.CO - Meski Menang di PN Jaksel, KPU Tak akan Lantik Mulan Jameela Cs Sebagai Anggota DPR RI.

Diketahui, Mulan Jameela dan 8 kader menggugat Partai Gerindra di PN Jaksel selain ke Mahkamah Konstitusi. 

Dilansir dari Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI memastikan tak akan mempertimbangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atau PN Jaksel dalam menetapkan calon legislatif terpillih. 

Seperti diketahui, PN Jaksel mengabulkan gugatan sembilan caleg Partai Gerindra.

Namun demikian, putusan yang isinya memberikan hak kepada Gerindra untuk menetapkan sembilan caleg sebagai anggota legislatif terpilih itu, nantinya bisa menjadi acuan dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif.

"Apabila ada proses hukum yang menyangkut personel-personel secara individual atau secara institusional calon-calon yang akan terpilih tersebut.

Tentu itu hal lain yang tidak terkait langsung dengan proses penetapan calon anggota DPR terpilih oleh KPU," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada Kompas.com, Selasa (27/8/2019).

"Setelah ditetapkan anggota DPR RI terpilih itu tentu mekanismenya melalui pergantian antar waktu," sambungnya.

Wahyu mengatakan, penetapan caleg terpilih dan PAW adalah dua hal yang berbeda dengan mekanisme yang juga berlainan.

Penetapan caleg terpilih dilakukan KPU sebagai penyelenggara pemilu, dengan mempertimbangkan hasil rekapitulasi suara pileg secara nasional dan putusan Mahkamah Konstitisi (MK).

Sedangkan pergantian anggota legislatif melalui mekanisme PAW tidak sepenuhnya menjadi kewenangan KPU.

Dalam mekanisme PAW, KPU hanya bertindak sebagai verifikator data calon anggota legislatif yang akan menggantikan anggota legislatif sebelumnya.

Sedangkan sosok pengganti anggota legislatif itu sendiri sepenuhnya ditentukan partai.

Putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan caleg Gerindra, bisa saja digunakan Gerindra untuk melakukan PAW ke depannya.

"Itu urusan partai politik," kata Wahyu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved