Meski Menang di PN Jaksel, KPU Tak akan Lantik Mulan Jameela Cs Sebagai Anggota DPR RI
PN Jaksel memenangkan gugatan Mulan Jameela CS terhadap partai Gerindra, dan menyatakan penggugat berhak didtetapkan sebagai anggota legislatif
Dengan demikian, ada sembilan caleg yang tetap mengajukan gugatan, yakni R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe dan dr. Irene.
Gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan tersebut teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.
"(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Achmad.
Selain karena ada lima orang caleg yang mencabut gugatannya, masuk pula permohonan intervensi dari caleg Gerindra lainnya bernama Kamrussamad sehingga sidang pekan lalu akhirnya terpaksa ditunda menjadi Senin ini.
"Dengan masuknya pemohon intervensi, berarti para pihak harus menanggapi dulu. Intervensinya ditanggapi, apakah disetujui atau tidak. Nanti dijawab, baik oleh tergugat dan maupun pihak turut tergugat," kata hakim tunggal, Zulkifli, pekan lalu.
Kamrussamad sendiri mengaku khawatir apabila hakim memenangkan para penggugat.
Sebab apabila demikian, ia berpotensi akan kehilangan kursi.
"Klien kami itu, di dapil tersebut suaranya tertinggi.
Tetapi, ada pihak dari caleg lain yang meminta agar penetapan itu diserahkan kepada DPP Gerindra, bukan lagi berdasarkan rangking suara.
Klien kami merasa dirugikan," ujar kuasa hukum Kamrussamad, Dedi Agung Wardana.

Langkah Prabowo
Diketahui, Gerindra digugat oleh 14 kadernya sendiri, termasuk artis Mulan Jameela, dan ponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Menurut Andre Rosiade, Prabowo Subianto akan membentuk tim adhoc untuk menyelesaikan gugatan Mulan Jameela, ponakan Prabowo, dan 12 kader Gerindra lainnya.