Meski Menang di PN Jaksel, KPU Tak akan Lantik Mulan Jameela Cs Sebagai Anggota DPR RI
PN Jaksel memenangkan gugatan Mulan Jameela CS terhadap partai Gerindra, dan menyatakan penggugat berhak didtetapkan sebagai anggota legislatif
Sekadar informasi, 14 kader Gerindra menggugat Dewan Pembina Gerindra soal penetapan anggota legislatif.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT. SEL.
Wakil Sekretaris Jenderal Gerindra Andre Rosiade mengatakan bahwa partainya akan membentuk majelis pemeriksaan adhoc untuk menyelesaikan masalah gugatan tersebut.
Majelis tersebut akan ditunjuk langsung oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
"Saat ini fokus kami menghadapi sidang MK (mahkamah konstitusi) yang selesai awal Agustus ini, setelah nanti selesai di MK, partai akan membentuk yang namanya majelis pemeriksa Adhoc.
Jadi akan ada sidang untuk memeriksa ini," ujar Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (17/7/2019).
Menurut Andre, partainya akan terus memantau proses gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Partai akan menghormati apapun putusan pengadilan.
"Apapun keputusan MK (Mahkamah Konstitusi ( MK) dan PN (Pengadilan Negeri) kami akan laksanakan.
Yang pasti Gerindra menghormati produk hukum yang akan diputuskan," tuturnya.
Menurut Andre sambil menunggu proses pengadilan, pihaknya menggelar mediasi antara tergugat dan penggugat. Proses mediasi tersebut baru dilakukan, dan hasilnya akan disampaikan ke publik.
"Kan baru mulai, sabar.
Hasilnya nanti akan saya sampaikan," pungkasnya. (*)