Meski Menang di PN Jaksel, KPU Tak akan Lantik Mulan Jameela Cs Sebagai Anggota DPR RI

PN Jaksel memenangkan gugatan Mulan Jameela CS terhadap partai Gerindra, dan menyatakan penggugat berhak didtetapkan sebagai anggota legislatif

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram/@mulanjameela1
Lagi Cari ART, Unggahan Mulan Jameela Tentang Kriteria dan Syarat Justru Jadi Perdebatan 

Wahyu menuturkan, ada mekanisme yang mesti ditempuh untuk mem PAW anggota legislatif. 

"Partai politik itu bersurat kepada pimpinan DPR RI, kemudian pimpinan DPR RI baru bersurat kepada KPU RI untuk mencari data dan informasi terkait dengan data calon pengganti tersebut.

Jadi KPU RI itu hanya bertindak sebagai verifikator data," katanya lagi.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat. ((Kompas.com/Fitria Chusna Farisa))

Majelis Hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerakan Indonesia Raya terhadap Partai Gerindra.

Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.

"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Hanya 6 Kursi di Parlemen, Gerindra Pede Usung Kader Sendiri di Pilkada 2020 Balikpapan

Dul Jaelani Ulang Tahun Ke -19, Begini Cara Maia Estianty dan Mulan Jameela Ucapkan Selamat

PN Jaksel gelar Sidang Mulan Jameela Cs Terhadap Gerindra, 5 Kader Cabut Gugatan

9 Kader yang Gugat Partai Gerindra

Diketahui, Mulan Jameela, ponakan Prabowo, dan 12 kader Gerindra lainnya yang tak puas dengan hasil Pileg 2019 akan disidangkan di PN Jaksel, Senin (22/7/2019).

Sidang mengagendakan pembacaan replik atau jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatan sebelumnya.

Sebenarnya sidang dengan agenda replik ini dijadwalkan digelar pekan lalu.

Namun, hakim terpaksa menunda karena lima orang caleg memutuskan mencabut gugatannya.

Kelima orang caleg yang mencabut gugatan, ialah Rahayu Saraswati, Li Claudia Chandra, Prasetyo Hadi, Bernas Yuuniarta, dan Seppaiga.

Kuasa hukum seluruh caleg tersebut, Yunico Syahrir mengatakan, lima orang kliennya mencabut gugatan karena ingin fokus di dalam gugatan yang mereka tempuh di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Lagi fokus sidang MK.

Kemungkinan lebih bagus di MK, lebih besar (peluang menang)," ujar Yunico, pekan lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved