Resmikan Posko Terpadu, Peredaran Narkoba di Pasar Segiri Akan Dipantau 24 Jam
Walikota Samarinda Syaharie Jaang meresmikan posko ini dalam rangka memberantas penyalahgunaan gelap narkoba dan obat-obatan terlarang
Maka Kapolda Kaltim berharap, agar masyarakat dapat bersama-sama membersihkan oknum-oknum di seluruh instansi pemerintahan, yang secara tidak langsung akan membersihkan peredarannya di masyarakat.
“Pasar Segiri harus dibersihkan dari peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang. Sudah 11 tahun pasar Segiri tidak bisa dituntaskan dari peredaran gelap narkoba.
Untuk itu, keinginan kita bersama saat ini untuk membersihkan pasar Segiri dari peredaran gelap narkoba” tandasnya.
Ia mengatakan, setiap korban dari narkoba harus punya keinginan yang kuat untuk membersihkan dirinya dari narkoba dan diharapkan masyarakat dapat melaporkan kepada aparat.
"Kalau ada oknum yang terlibat maka kita proses dan kita tindak karena kegiatan ini sudah didukung oleh pemerintah daerah dalam hal ini Pemkot Samarinda.
Diharapkan kepada seluruh camat dan lurah harus bersama-sama memberantas narkoba di wilayahnya masing-masing untuk meningkatkan SDM yang lebih baik”, harapnya.
Dijelaskan bahwa 2018 lalu, Kepolisian berhasil menyita narkoba sebanyak 31 Kg dan tahun 2019 sebanyak 33 Kg. Dari data tersebut ada peningkatan yang sangat signifikan dalam peredaran gelap narkoba di Kaltim.
Khususnya di Samarinda pada tahun 2017, aparat juga bergasiil menyita narkoba sebanyak 5 Kg, di tahun 2018 sebanyak 11 Kg, dan tahun 2019 sebanyak 2 Kg yang telah di aman kan oleh Polres maupun BNN.(*)
Baca Juga
• Resmikan Posko Terpadu Segiri Bersinar, Kapolda: Bandar Narkoba Membahayakan Tembak Saja
• Tiga Pengedar Narkoba Buat Jus Sabu di Kantor BNNP Kaltim
• Resmikan Posko Pemberantasan Narkoba di Pasar Segiri, Kapolda: Jangan Ada Pengedar Pindah ke Kaltim
• Resmikan Posko Pemberantasan Narkoba di Pasar Segiri, Kapolda: Jangan Ada Pengedar Pindah ke Kaltim
• Ditresnarkoba Polda Kaltim Musnahkan 6,371 Kilogram Sabu, Hasil Dua Tangkapan Juli 2019