Ibu Kota Baru

Sambut IKN di Kaltim, Parlemen Balikpapan Revisi Perda yang Dinilai Mengekang Investasi

Justru kami membuka seluas-luasnya, masuk investasi di kota Balikpapan. Justru kami membuka. Kita akan revisi Perda yang dirasa mengekang investor

Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
Sebanyak 45 anggota DPRD Balikpapan 2019-2024 mengucap sumpah dan janji di Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan dengan acara Pengucapan Sumpah / Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Balikpapan Masa Jabatan 2019-2024, digelar Senin (26/8/2019) di BSSC Dome Balikpapan, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ketua Sementara DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan 45 anggota parlemen bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai mengekang investasi.

Usai penetapan Kabupaten PPU-Kukar, Kalimantan Timur sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKN). Balikpapan sebagai kota penyangga IKN tentu terrkena dampak langsung.

Arus perekonomian diprediksi semakin kencang, seiring pembangunan IKN di Kaltim.

Para investor jelas melirik wilayah IKN dan sekitarnya, sebagai peluang pengembangan bisnis.

"Justru kami membuka seluas-luasnya, masuk investasi di kota Balikpapan.

Justru kami membuka. Kita akan revisi Perda yang dirasa mengekang investor.

Karena itu merugikan Pemda. Termasuk Perda IMTN, ada rencana revisi," ungkap Ketua Sementara DPRD Balikpapan Abdulloh.

Tak hanya itu, untuk 5 tahun ke depan Dewan memprioritaskan kualitas Perda yang sesuai dengan kebutuhan kota Balikpapan.

Bukan lagi berpatok pada kuantitas atau banyaknya jumlah Perda yang disahkan.

"Dalam membuat Perda itu melihat kebutuhan kota Balikpapan. Bila dibutuhkan dan memajukan kota Balikpapan saya kira patut dibuat.

Bukan artinya banyak-banyakan Perda," tutur Ketua Sementara DPRD Balikpapan Abdulloh.

Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh akan mengupayakan bantuan tambahan dalam APBD Perubahan untuk KONI Balikpapan.
Ketua Sementara DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh.  (TRIBUNKALTIM.CO / IMADUDDIN ABDUR RACHIM)

Menurut Ketua Sementara DPRD Balikpapan Abdulloh, Perda yang lahir dibuat sebagai landasan keamanan penyelenggaraan pemerintahan di kota Balikpapan.

"Kami tak sendiri membuat. Bahkan kami koordinasi sampai pusat, bahkan tingkat kementerian," ucapnya. (bie)

Baca Juga;

Konsep Kelistrikan Green Energy Ibu Kota Baru RI di Kaltim, Bangun Pembangkit 4.324,8 MW

Inilah Instansi yang Dipindah ke Ibu Kota Baru di Kaltim, Ada 2 Sekaligus Kantor dan Perumahannya

Gangguan Distribusi Air Bersih, PDAM Tirta Kencana Samarinda Siap Suplai Air Dengan Mobil Tangki

Setelah Sumbawa Barat, Gempa Hari Ini Jumat 30 Agustus 2019 Guncang Cirebon, Terasa I - II MMI

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved