Gegara Ganti Status Jadi Janda di Facebook, Rodiah Warga Jakarta Barat Tewas Bersimbah Darah

Rodiah (43), seorang wanita yang tewas bersimbah darah di sebuah indekost Jalan Pilar Lapangan Bola Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat

TribunJakarta/Elga Hikari Putra
Tersangka Acun, suami yang tega membunuh istrinya ditunjukan kepada awak media di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

Apalagi Rodiah sempat menolak ketika dimintai berhubungan suami istri dengan pelaku.

Saat itu, keduanya sempat cekcok, dan pelaku mempermasalahkan status Facebook yang ditulis korban.

Tak lama kemudian, korban mendapatkan pesan, namun korban seperti menyembunyikan, hingga memancing reaksi pelaku.

Pelaku pun langsung mengambil bantal dan mendekap ke mulut korban, pelaku pun juga mengeluarkan pisau yang di balik bajunya dan menusuk ke perut korban sebanyak tiga kali, mengenai perut atas, bawah, dan samping.

Korban pun tergeletak tak berdaya dengan bersimbah darah.

"Pelaku ini saat melakukan juga dalam pengaruh minuman keras."

"Jadi, sebelum datang, pelaku minum minuman keras jenis anggur," katanya.

Tersangka Acun, suami yang tega membunuh istrinya ditunjukan kepada awak media di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Tersangka Acun, suami yang tega membunuh istrinya ditunjukan kepada awak media di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (TribunJakarta/Elga Hikari Putra)

Mengetahui istrinya tergeletak bersimbah darah, pelaku pun panik dan mengantarkan istrinya itu ke Puskesmas, bahkan ada beberapa saksi yang melihat pelaku membawa istrinya yang tengah sekarat.

Namun, saat ditanyai mengenai apa yang terjadi, pelaku mengatakan, jika istrinya terjatuh saat mengupas mangga.

Setelah membawa ke puskesmas, pelaku mencoba melarikan diri, petugas puskesmas pun akhirnya melaporkan peristiwa itu ke polisi karena luka yang diderita korban adalah luka tusukan yang parah.

Tak butuh waktu lama, setelah laporan itu, pelaku pun berhasil dibekuk.

"Pelaku kita amankan tak jauh dari puskesmas."

"Kami amankan saat pelaku mencuci baju karena bercak darah saat mengantar istrinya ke puskesmas," ujar Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Irwandi.

Atas perbuatan tersangka, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Erick Sitepu didampingi Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Irwandi memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan kasus.

BACA JUGA

FAKTA BARU Mayat dalam Karung, Salah Satu Pelaku Pembunuhan Diduga Sempat Nonton Olah TKP

Mayat Gadis 16 Tahun Dimasukkan dalam Karung, Ditemukan Sudah Tulang Belulang, Ini Kronologinya

Geger Penemuan Mayat di Perairan Mahakam Desa Jongkang Kutai Kartanegara, Begini Cirinya

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved