Daftar 10 Nama Calon Pimpinan KPK yang Diserahkan ke Presiden, Pengamat Beri Peringatan
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan 10 nama yang lolos seleksi wawancara dan uji publik.
TRIBUNKALTIM.CO - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan 10 nama yang lolos seleksi wawancara dan uji publik.
Pengumuman itu disampaikan usai Pansel Capim KPK menyerahkan 10 nama tersebut kepada Presiden Joko Widodo, Senin (2/9/2019).
//
Sepuluh capim KPK ini sudah melewati berbagai tahap seleksi mulai dari administrasi, uji kompetensi, psikotest, uji publik, hingga wawancara.
Berikut nama 10 capim yang lolos seleksi sebagaimana diungkapkan Ketua Pansel Yenti Garnasih:
1. Alexander Marwata, Komisioner KPK
2. Firli Bahuri, Anggota Polri
3. I Nyoman Wara, Auditor BPK
4. Johanis Tanak, Jaksa
5. Lili Pintauli Siregar, Advokat
6. Luthfi Jayadi Kurniawan, Dosen
7. Nawawi Pomolango, Hakim
8. Nurul Ghufron, Dosen
9. Roby Arya B, PNS Sekretariat Kabinet
10. Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan
Setelah ini, Presiden Jokowi akan mengirim sepuluh nama calon pimpinan KPK kepada DPR.
Komisi Hukum DPR lalu akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan ( fit and proper test) untuk memilih lima nama sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.
Pengamat Ingatkan Dampak Bila Salah Pilih
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyerahkan 10 nama capim KPK hasil seleksi kepada Presiden Joko Widodo pada hari ini, Senin (2/9/2019).
Menurut anggota Pansel Capim KPK Al Araf, rencananya Pansel akan terlebih dulu membahas 10 nama terpilih, sebelum menyerahkannya kepada Jokowi.
"Akan diserahkan sore pukul 15.00 ke Presiden. Pansel akan melanjutkan pembahasan pukul 09.00 untuk nantinya menghasilkan 10 nama yang diserahkan ke Presiden," ujar Al Araf saat dihubungi pada Minggu (1/9/2019) malam.
Menurut dia, Pansel Capim KPK tidak akan mengumumkan 10 nama hasil seleksi yang berjalan berbulan-bulan.
"Tetapi akan langsung diserahkan ke Presiden," kata dia.
Al Araf mengatakan, Pansel Capim KPK tentunya juga membahas masukan dari publik dan lembaga negara yang diminta pendapatnya dalam rapat pada Senin pagi.
Baca: Ifan Seventeen Ungkap Hal Mistis Saat Manggung, Ria Ricis: Masa Setan Nonton Konser, Itu Setan Apa?
Baca: Pemeran Video Panas Banjarmasin Viral Mengaku Nama Baiknya Dicemarkan, Sebut untuk Koleksi Pribadi
Baca: BREAKING NEWS - Anak Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wika Balikpapan
Baca: PSM Makassar Datangkan Amido Balde Gantikan Eero Markkanen, Bakal Dipasang dengan Sosok Ini
"Rapat besok sudah tahap penetuan dengan mempertimbangkan semua masukan yang sudah ada," ujar Al Araf.
Sebelumnya, Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih sudah menyatakan bahwa sepuluh nama capim KPK hasil seleksi tidak akan diumumkan Pansel.
Nantinya, Pansel menyerahkan kepada Presiden Jokowi apakah akan diumumkan terlebih dulu atau langsung dikasih ke DPR.
"Kita serahkan langsung ke Presiden, nanti Presiden terserah beliau apakah berkenan akan diumumkan atau langsung dikasih ke DPR, itu tidak ada aturannya. Kami tidak umumkan, tetapi serahkan ke Presiden," ujar Yenti di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
Meski demikian, Yenti menyatakan bahwa masih ada kemungkinan Pansel Capim KPK akan mengumumkan 10 nama hasil seleksi.
Langkah itu akan dilakukan Pansel jika diminta oleh Presiden Jokowi.
"Kalau Presiden meminta untuk diumumkan, baru kita bacakan. Jadi ini betul-betul kewenangan Presiden. Namun kan begitu sampai di DPR juga pasti diumumkan, di DPR langsung nampak," tutur dia.
Hingga saat ini Pansel Capim KPK sudah menjaring 20 nama yang lolos dalam berbagai seleksi.
Pendaftaran telah dibuka sejak 17 Juni hingga 4 Juli 2019.
Setelah itu, seleksi yang dilakukan antara lain seleksi administrasi, uji kompetensi, psikotes, profile assessment, dan wawancara.
Setelah Pansel Capim KPK menyerahkan sepuluh nama kepada Presiden, selanjutnya Presiden menyerahkan sepuluh nama untuk dilakukan fit and proper test di DPR.
DPR kemudian memilih lima orang yang selanjutnya ditetapkan sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.
Jokowi Cuma Punya 1 Kekuatan Bila Ditinggal Parpol Pendukung, Pengamat Wanti-wanti Soal Capim KPK
Penolakan Capim KPK Diduga Bermasalah Juga Datang dari Kaltim, Sampaikan 4 Poin Pernyataan Sikap
Pengamat ingatkan dampak bila salah pilih
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) periode 2019-2023 yang terpilih dinilai akan menjadi penentu kepercayaan masyarakat terhadap Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
"Kalau konteks capim KPK salah pilih orang, dukungan kepada Jokowi juga akan turun," kata pengamat politik Ray Rangkuti dalam diskusi Formappi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Minggu (1/9/2019).
"Karena Jokowi dianggap pionir dalam konteks pemberantasan korupsi. Kalau KPK jatuh, dukungan masyarakat kepada Jokowi juga akan turun di tengah parpol," ujar Ray Rangkuti.
Ray mengatakan, masa-masa saat ini menjadi berat bagi Jokowi karena ada beberapa isu yang menimpanya.
Mulai dari isu rasial, politik identitas, hingga masalah Papua yang saat ini sedang bergulir.
Menurut Ray, dukungan politik kepada Jokowi, baik dari masyarakat maupun partai-partai pendukungnya, hanya diberikan pada 17 April 2019 lalu, ketika Pemilihan Umum (Pemilu) digelar.
Menurut Ray, ada juga kemungkinan bahwa pada 2019-2024, partai pengusung Jokowi bersama Ma'ruf Amin sudah tidak punya semangat untuk memberi dukungan penuh kepada mantan gubernur DKI Jakarta itu.
"Semua punya kalkulasi masing-masing. Jokowi jangan bayangkan partai di belakangnya otomatis jadi pendukungnya. Saya ragu sembilan parpol itu punya kemauan untuk menjaga beliau," kata Ray.
"Kalau sudah begitu, ke mana Jokowi bergantung? Tidak lain kepada masyarakat," ujar dia.
Adapun, 20 orang capim KPK baru saja menyelesaikan seleksi wawancara dan uji publik pada 26-29 Agustus 2019.
Baca juga :
Pendukung Petisi 'Coret Capim KPK Bermasalah' Melonjak, Inilah Sosok yang Sempat Jadi Sorotan
Mantan Kajari Samarinda Ikut Seleksi Capim KPK; Ini Rekam Jejak Sugeng Purnomo di Bumi Etam
Rencananya, Pansel Capim KPK akan mengirimkan 10 orang yang lolos seleksi tersebut pada 2 September 2019 ini kepada Presiden Jokowi.
Dari sepuluh orang itu, nantinya mereka akan mengikuti fit and proper test di DPR.
Berikutnya, DPR menentukan lima orang yang terpilih sebagai pimpinan KPK.
Pansel Capim KPK sendiri mendapat banyak sorotan dari publik karena dianggap telah meloloskan capim KPK yang bermasalah.
Hal inilah yang membuat banyak kalangan khawatir KPK akan menjadi lemah, salah satunya adalah Koalisi Masyarakat Sipil.
Sejumlah lembaga dan aktivis antikorupsi yang tergabung dalam koalisi kemudian meminta Jokowi mencoret sejumlah capim KPK yang dianggap bermasalah, meskipun sudah diloloskan Pansel Capim KPK.
Pansel Mulai Wawancara dan Uji Publik 20 Kandidat Calon Pimpinan KPK
Sesuai dengan jadwal yang direncanakan, seperti dilansir setkab.go.id, Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) mulai Selasa (27/8) ini melanjutkan seleksi terhadap 20 kandidat yang sudah lolos pada seleksi tahap-tahap awal, dengan melakukan seleksi Wawancara dan Uji Publik.
Ke-20 kandidat Capim KPK yang akan mengikuti seleksi Wawancara dan Uju Publik itu adalah:
Alexader Marwata, Komisioner KPK;
Antan Novambar, Anggota Polri;
Bambang Sri Herwanto, Anggota Polri;
Cahyo R.E. Wiboso, Pegawai BUMN;
Firli Bahuri, Anggota Polri;
I Nyoman Wara, Auditor BPK;
Jimmy Muhamad Rifai Gani, Penasihat Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi;
Johanis Tanak, Jaksa;
Lili Pintauli Siregar, Advokat;
Luthfi Jayadi Kurniawan, Dosen;
Jasman Panjaitan, Pensiunan Jaksa;
Nawawi Pomolango, Hakim;
Neneng Euis Fatimah, Dosen;
Nurul Ghufron, Dosen;
Roby Arya Brata, PNS Sekretariat Kabinet;
Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan;
Sri Handayani, Anggota Polri;
Sugeng Purnomo, Jaksa;
Sujanarko, Pegawai KPK; dan
Supardi, Jaksa.
Rencananya, Pansel Capim KPK akan memilih 10 nama yang lolos seleksi Wawancara dan Uji Publik pada Jumat (30/8) mendatang.
Ke-10 nama tersebut nantinya akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo untuk diumumkan kepada masyarakat, dan selanjutnya diserahkan kepada DPR RI untuk dilaksanakan fit and proper test.
Dari 10 nama tersebut, DPR RI akan memilih 5 (lima) di antaranya sebagai pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023.
(*)