Berita Bontang Terkini
Defisit BPJS Kesehatan Tarif Naik, Belanja Daerah Bontang tuk Subsidi 80 Ribu Peserta Meningkat
Pemkot Bontang, Kalimantan Timur tercatat menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan sekitar 80 ribu warga. Nah BPJS Kesehatan semakin defisit bahaya.
Kemudian pada 2021 sebesar Rp 50,1 triliun, tahun 2022 Rp 58,6 triliun, tahun 2023 Rp 67,3 triliun, serta di tahun 2024 mencapai Rp 77,9 triliun.
Maka dari itu, Fachmi berharap DPR menyetujui besaran kenaikan iuran yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.
"Harapannya dengan perbaikan fundamental iuran yang kemarin dipaparkan, persoalan defisit kita dapat selesaikan dengan lebih struktural," kata Fahmi.
• Tunggu Keputusan Resmi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pemkab PPU Koordinasi dengan Kacab Balikpapan
• Rencana Kenaikkan Iuran BPJS Kesehatan 100 Persen Mendapat Penolakan Dari Buruh di Bogor
• Harga BBM Naik Mengikuti Iuran BPJS Kesehatan? Simak Penjelasan dari Pertamina Ini
Sebelumnya, Sri Mulyani mengusulkan, iuran BPJS Kesehatan kelas mandiri I naik 100 persen mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Dengan kenaikan ini berarti, peserta yang tadinya membayar iuran Rp 80 ribu akan naik menjadi Rp 160 ribu per orang per bulan.
Untuk peserta kelas mandiri II, diusulkan agar iuran dinaikkan dari Rp 59 ribu per bulan menjadi Rp 110 ribu.
Sementara, peserta kelas mandiri III dinaikkan Rp 16.500 dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42 ribu per peserta.
Sri Mulyani beralasan kenaikan iuran ini akan membuat kinerja keuangan BPJS Kesehatan semakin sehat.
Hitungannya, kalau kenaikan iuran dilakukan sesuai usulan Kementerian Keuangan dan mulai diberlakukan 1 Januari 2020, kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang selama ini defisit bisa berbalik menjadi surplus Rp 17,2 triliun.
Semua Daerah Alami Defisit
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kepala Cabang Akui Semua Daerah Alami Defisit.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan Sugiyanto mengaku belum mendapat kabar soal iuran BPJS Kesehatan naik, pihaknya siap menjalankan regulasi
Diketahui, informasi iuran BPJS Kesehatan naik, sudah beredar di masyarakat.
Bahwa, Pemerintah akan menaikkan iuran program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Kenaikan iuran itu diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Kementerian Keuangan.