Pengamat Sebut Kasus Pelecehan amoral Lady Driver di Bukit Soeharto Bisa Dilanjutkan
Pengamat Hukum Piatur Pangaribuan sebut kasus pelecehan amoral yang menimpa lady driver di Bukit Soeharto bisa dilanjutkan oleh Polda Kaltim
Penulis: Zainul | Editor: Rafan Arif Dwinanto
"Yang kurang buktinya itu saksinya gak ada, ada sih orang di mobil Terios yang saya minta tolongin.
Tapi dia gak bisa saya katakan saksi karena dia gak keluar bantuin saya dan saya juga gak tau mau jadi saksi atau enggak," jelasnya.
Selain itu ucap dia, kurang buktinya juga tidak adanya sentuhan atau kontak fisik yang dapat dibuktikan.
Sehingga laporannya tersebut dinilai masih kurang bukti untuk diproses secara hukum.
"Yang kurang buktinya dia juga gak sempat sentuh saya atau kontak fisik sama saya.
Ya gitu jadi kurang buktinya disitu.
Dia kan sempat narik safety belt (sabuk pengaman) saya, tapi gak termasuk yang bisa dibuktikan," katanya
Namun demikian ia berharap, kasus tersebut ada tindakan pihak berwajib agar menimbulkan efek jera kepada pelaku agar tidak terulang lagi.
Kata Pengamat Hukum
Sementara itu, pengamat hukum yang juga Rektor Universitas Balikpapan (Uniba) Piatur Pangaribuanturut angkat bicara mengenai kasus pelecehan seksual yang menimpa lady driver tersebut.
Saat ditemui Tribunkaltim.co, di Uniba, Selasa (3/9) Piatur mengatakan bukti berupa rekaman video dan chattingan via WhatsApp tersebut sudah cukup.
Dan ada dalam undang-undang KUHP serta undang-undang ITE.
Perlakukan tidak senonoh, menurut Rektor Universitas Balikpapan itu harus melihat dari persoalan kemanfaatan hukum.

Memang bukti alat digital itu di pidana umum belum ada kecuali pidana korupsi.
"Dalam hukum itu kita harus menyikapinya futuristik dalam hal ini bisa menjangkau ke depan.