Pengamat Sebut Kasus Pelecehan amoral Lady Driver di Bukit Soeharto Bisa Dilanjutkan

Pengamat Hukum Piatur Pangaribuan sebut kasus pelecehan amoral yang menimpa lady driver di Bukit Soeharto bisa dilanjutkan oleh Polda Kaltim

Penulis: Zainul | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Letak bangunan RM Tahu Sumedang di pinggiran hutan Bukit Soeharto, kilometer 50, Jl Poros Balikpapan-Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Minggu (1/7/2018). 

Penegakan hukum itu dengan era digital seperti ini tidak lagi konvensional apalagi kan sudah ada bukti digital seperti itu.

Ada bukti perbuatan tidak senonoh apalagi menunjukkan alat kelaminnya," katanya

Menurutnya kasus tersebut harus ditindaklanjuti oleh kepolisian minimal dengan pemeriksaan atau Wajib lapor sehingga kedepannya diharapkan tidak ada lagi perbuatan serupa yang menimpa lady driver lainnya.

"Polisi harusnya bisa melakukan tindakan paling tidak bisa wajib lapor kalaupun itu belum terjadi.

Kalau dihukum pidana itu berhenti karena orang lain bisa, sudah bisa dikategorikan tindak pidana.

Kecuali itu berhenti karena dirinya sendiri sebelum orang komplain.

Tetapi kan itu diturunkan langsung oleh drivernya ngomong komplain kan kalau tidak dikomplain dia bisa saja melanjutkan perbuatan tidak senonoh nya itu," Lanjutnya

Piatur Pangaribuan juga menegaskan pihak kepolisian harus menindaklanjuti dan mengusut tuntas persoalan kasus pelecehan seksual yang menimpa kaum wanita tersebut.

"Ini polisi harus menindaklanjuti, setidak-tidaknya melakukan pemeriksaan.

Memanggil pelaku dan memintai keterangan mendalami kasus itu, masa sih harus tunggu benar-benar terjadi dilecehkan dulu.

Kontak fisik dulu baru diperiksa dan ditindaklanjuti," pungkasnya.

Diketahui, Ika, sang lady driver menurunkan pelaku di tengah jalan.

"Kalau si lady drivernya itu tidak komplain maka pelaku akan tetap melakukan tindakan senonoh yang di dalam mobil itu.

Saya rasa bisa dikategorikan dalam hukum tindak pidana sesuai undang-undang KUHP dan undang-undang ITE.

Setidak-tidaknya polisi harus memanggil pelaku untuk dimintai keterangan dan mendalami kasusnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved