28 Kasus Karhutla di Lokasi Calon Ibu Kota Baru, BPBD Penajam Paser Utara Lakukan Rapat Koordinasi
Musim hujan diperkirakan mundur 3 kali dasaharian, yang artinya mundur 30 hari lagi. Oleh karena itu dibutuhkan antisipasi ekstra.
Penulis: Heriani AM | Editor: Rita Noor Shobah
Pencegahan kebakaran hutan maupun lahan merupakan kemaslahatan bersama.
Pemilik konsesi, baik perkebunan maupun perhutanan wajib merawat lahan pada wilayah konsesinya.
Tindakan antisipasi yang paling tepat, yakni harus cermat dengan lahan di sekelilingnya karena berbatasan dengan lahan masyarakat.
"Sedangkan tindakan penanggulangan, saat ini sudah on the track, hanya butuh di cas kembali. Aturan main kita yang selama ini diterapkan, ada unsur komando yang menurut saya kurang nyaman.
Harus ada kemahfuman antar personel yang ada di lapangan.

Ketika kami teriak memerlukan bantuan personel, tinggal kontak sekarang karena kita sudah sama-sama paham," jelasnya.
Selain itu, dikoordinasikan juga terkait pemotongan kompas untuk penanggulangan bencana yang sifatnya darurat.
Hal tersebut untuk mengantisipasi timbulnya bencana yang lebih besar dan meluas.
"Terkait alat kelengkapan, kami hanya memiliki alat pada Damkar, BPBD, Satgas Hutbun, di keadaan darurat mungkin kami teriak.
Jika di Polres kita bisa menggunakan unit AWC, untuk wilayah yang dijangkau oleh kendaraan tersebut.
Sedangkan bagi perusahaan yang wilayah kerjanya dekat dengan kejadian, kami ingin kontak siapa yang berkompetensi mengendalikan peralatan tersebut, tidak perlu langsung ke pimpinannya," terangnya.
BACA JUGA
• Dishut Sebut Kebakaran di Samarinda Belum Terkategori Karhutla, Dapat Instruksi Jaga Bukit Soeharto
• Perusahaan Pengelola Kawasan di Kutai Timur Harus Bentuk Tim Pengendali Karhutla