Spare Part Alat Berat Replika Asal China Langgar Hak Paten, Dipotong-potong di Balikpapan
Sebanyak 276 unit spare part alat berat ilegal dimusnahkan, Rabu (4/9/2019) di bengkel workshop kawasan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sebanyak 276 unit spare part alat berat ilegal dimusnahkan, Rabu (4/9/2019) di bengkel workshop kawasan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Spare part replika dengan berat lebih dari 5 ton produksi di China merupakan hasil sitaan kepolisian daerah Kaltim.
Barang tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin las pemotong.
Hensley Industries Inc sebagai pelapor keberatan lantaran barang jualannya ditiru pihak tak bertanggungjawab.
Bahkan diperjualbelikan di wilayah Kaltim.
Terlapor diduga melakukan tindak pidana di bidang paten sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 13 Tahun 2016.
Hensley Industries Inc merupakan pemegang hak paten atas produk tooth bucket (kuku buket), adapter bucket dan pin tooth bucket yang telah terdaftar di Direktorat Paten, Dirjen Kekayan Intelektual dan Kemenkumham RI.
BACA JUGA
Dari Peringkat Tiga Turun ke Lima, HMI Apresiasi Polda Kaltim Dalam Pemberantasan Narkoba
Bappeda-Litbang Kalimantan Utara Asistensi Usulan Anggaran KPU, Bawaslu dan Polda Kaltara
Pasca Insiden Kerusuhan di Fak-Fak, Papua Barat, Ini Dilakukan Personel Brimob Polda Kaltim
Hal itu diungkapkan Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Budi Suryanto melalui Kasubdit Indagsi AKBP Seber Kombong, Rabu (4/9/2019).
Belakangan diketahui, pihak pelapor telah mencabut laporan lewat kuasa hukumnya.
Dengan beberapa catatan, usai dilakukan mediasi oleh kepolisian antar kedua belah pihak.
Salah satunya pemusnahan barang sitaan yang telah dirazia. Untuk diketahui pidana paten merupakan delik aduan, yang apabila pelapor cabut perkara maka proses hukum dihentikan.
Gregorius Upi, SH selaku kuasa hukum Hensley Industri mengatakan produk replika tersebut kemudian dipasarkan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
"Kami melapor ke Polda Kaltim, tentang adanya pelanggaran hak paten klien kami pada tahun 2018 lalu," katanya.
Kepolisian melakukan razia, yang kemudian menemukan barang replika yang diduga melanggar hak paten di Balikpapan dan Tenggarong.

"Dari informasi kepolisian, barang berasal dari China, yang dimasukkan ke dalam wilayah Kalimantan Timur," bebernya.
Pihak Hensley Industries, Inc mengalami kerugian lebih dari Rp10 miliar. Produk replika dijual setengah harga dari semestinya. Diketahui, kuku bucked dibanderol dari harga Rp1 juta sampai Rp15 juta.
"Sudah dua tahun belakangan ini. Kami sudah lakukan somasi perusahaan tersebut, tetapi tidak digubris. Sebabmya kami lapor ke Polda Kaltim," tuturnya.
BACA JUGA
Ditresnarkoba Polda Kaltim Musnahkan 6,371 Kilogram Sabu, Hasil Dua Tangkapan Juli 2019
Pelaku Pembuangan Bayi di Kuburan Muslim Balikpapan Masih Misterius, Polisi Mengaku Terkendala Saksi
Curanmor di Samarinda Mengkhawatirkan, Selama Agustus, Polisi Terima 12 Laporan
Pemeriksaan Polisi Temui Titik Terang, Ini Sosok yang Menguat jadi Tersangka, Keluarga Sudah Pasrah
(*)