Kecelakaan Tol Cipularang
Polisi Tetapkan 2 Tersangka di Kecelakaan Tol Cipularang dan Bisa Bertambah, Pelanggarannya Serius
Polres Purwakarta, Jawa Barat, telah menetapkan dua sopir dump truk sebagai tersangka kecelakaan di Tol Cipularang, Senin (2/9/2019).
"Dari hasil keterangan saksi-saksi dan tersangka sendiri mengakui, membawa muatan tanah seberat 37 ton. Jadi ada kelebihan 25 ton," ucap dia.
Ia menegaskan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Namun, penyidik masih mendalami dan menyidik lebih lanjut.
"Jadi dimungkinkan manajemen dan perusahaan dari angkutan tanah ini kami akan perdalam sebagai saksi dan bisa berkembang sebagai tersangka," beber Matrius.
Baca juga :
• Cerita Satu Keluarga Selamat dari Kecelakaan di Tol Cipularang, Anaknya Lompat Sebelum Benturan
• 4 Selebriti yang Pernah Alami Kecelakaan di Tol Cipularang, Saipul Jamil Kehilangan Sang Istri
2. Ancaman Hukuman
Menurut Matrius, Subana dikenakan 310 ayat 4 dan 310 ayat 3, ayat 2, dan ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas Angkatan Jalan juncto Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
"Ancamannya yang tertinggi dari pasal-pasal tersebut adalah enam tahun," sambung Matrius.
Mengingat ancaman pidana di atas 6 tahun penjara, polisi bisa langsung menahan kedua sopir truk.
3. Status Tersangka Dedi Hidayat Digugurkan
Status supir truk bernama Dedi Hidayat sebagai tersangka telah digugurkan polisi.
Hal itu dikarenakan Dedi menjadi korban meninggal dunia.
"Tersangka pertama atas nama DH, pengemudi truk bernopol B 9763 UIT namun yang bersangkutan menjadi korban meninggal dunia."