Kecelakaan Tol Cipularang

Polisi Tetapkan 2 Tersangka di Kecelakaan Tol Cipularang dan Bisa Bertambah, Pelanggarannya Serius

Polres Purwakarta, Jawa Barat, telah menetapkan dua sopir dump truk sebagai tersangka kecelakaan di Tol Cipularang, Senin (2/9/2019).

Editor: Doan Pardede
Tribun Jabar/Erry Chandra
Akibat kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, jalur dari Kota Bandung menuju Jakarta dipenuhi dengan polisi. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu mengakui ada kesalahan dalam penyebutan jumlah korban tewas kecelakaan beruntun Tol Cipularang, Senin (2/9/2019). 

"Dari hasil keterangan saksi-saksi dan tersangka sendiri mengakui, membawa muatan tanah seberat 37 ton. Jadi ada kelebihan 25 ton," ucap dia.

Ia menegaskan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Namun, penyidik masih mendalami dan menyidik lebih lanjut.

"Jadi dimungkinkan manajemen dan perusahaan dari angkutan tanah ini kami akan perdalam sebagai saksi dan bisa berkembang sebagai tersangka," beber Matrius.

Baca juga :

Cerita Satu Keluarga Selamat dari Kecelakaan di Tol Cipularang, Anaknya Lompat Sebelum Benturan

4 Selebriti yang Pernah Alami Kecelakaan di Tol Cipularang, Saipul Jamil Kehilangan Sang Istri

2. Ancaman Hukuman

Menurut Matrius, Subana dikenakan 310 ayat 4 dan 310 ayat 3, ayat 2, dan ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas Angkatan Jalan juncto Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

"Ancamannya yang tertinggi dari pasal-pasal tersebut adalah enam tahun," sambung Matrius.

Mengingat ancaman pidana di atas 6 tahun penjara, polisi bisa langsung menahan kedua sopir truk.

3. Status Tersangka Dedi Hidayat Digugurkan

Status supir truk bernama Dedi Hidayat sebagai tersangka telah digugurkan polisi.

Hal itu dikarenakan Dedi menjadi korban meninggal dunia.

"Tersangka pertama atas nama DH, pengemudi truk bernopol B 9763 UIT namun yang bersangkutan menjadi korban meninggal dunia."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved