Kecelakaan Tol Cipularang
Polisi Tetapkan 2 Tersangka di Kecelakaan Tol Cipularang dan Bisa Bertambah, Pelanggarannya Serius
Polres Purwakarta, Jawa Barat, telah menetapkan dua sopir dump truk sebagai tersangka kecelakaan di Tol Cipularang, Senin (2/9/2019).
"Kedua inisial S pengemudi truk B 9410 UIU yang menabrak 18 kendaraan dari belakang," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, dikutip Tribunnews dari Tribun Jabar.
Sementara itu, proses hukum pada Subana tetap berlanjut.
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, menjelaskan, satu tersangka lain, yaitu S proses hukumnya tetap berlanjut.
"Ada satu tersangka lainnya terbukti lalai saat mengoperasikan kendaraannya, sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat, luka ringan serta kerugian materi," ujar Matrius.
Baca juga :
• Sebelum Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Reva Mencium Bau Menyengat Dari Truk
• Satu Keluarga di Bekasi Jadi Korban Kecelakaan di Tol Cipularang, Berencana Liburan ke Ciwidey
4. Kedua Tersangka Sempat Teleponan
Subana menceritakan kronologi detik-detik sebelum kecelakaan terjadi.
Ia mengaku, dirinya sempat menjalin kontak via telepon dengan Dedi Hidayat.
Mereka merupakan sopir dump truk dari perusahaan yang sama.
"Rem saya blong, gimana ini? Saya kocok-kocok anginnya enggak ada. Nah ini ada lagi," ceria Subana, meniru perkataan Dedi di telepon.
Truk yang Dedi kemudikan nomor polisi B 9763 UIT menyalip truk Subana nomor polisi B 9410 UIU yang masih anteng di jalur lambat Tol Cipularang arah Jakarta.
Keduanya sama-sama membawa truk bermuatan pasir dari Gunung Pengantin, Cianjur, tujuan Karawang Timur, Senin (2/9/2019).
Subana, disaksikan Mani (39), istrinya, memperingatkan Dedi untuk menepi.
