Kecelakaan Tol Cipularang
Polisi Tetapkan 2 Tersangka di Kecelakaan Tol Cipularang dan Bisa Bertambah, Pelanggarannya Serius
Polres Purwakarta, Jawa Barat, telah menetapkan dua sopir dump truk sebagai tersangka kecelakaan di Tol Cipularang, Senin (2/9/2019).
TRIBUNKALTIM.CO - Polres Purwakarta, Jawa Barat, telah menetapkan dua sopir dump truk sebagai tersangka kecelakaan di Tol Cipularang, Senin (2/9/2019).
Dua tersangka tersebut adalah Dedi Hidayat dan Subana.
Diketahui, sebelum kecelakaan terjadi, kedua tersangka tersebut sempat bertelepon mengenai kondisi truknya.
Seorang tersangka juga menceritakan detik-detik sebelum kecelakaan terjadi.
Lantas, apa saja fakta terbaru mengenai kecelakaan di Tol Cipularang?
Berikut fakta-fakta terkini kecelakaan di Tol Cipularang, dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber:
1. Pelanggaran
• Agar Indonesia tak Dituduh Rasis, Rizal Ramli Sarankan Natalius Pigai Menjabat di KPK
• Viral, Ibu-ibu Tertangkap CCTV Gores Mobil di Parkiran Supermarket Samarinda
• Pemerintah Malaysia Ajukan Gugatan Perdata Untuk Tarik Kembali Rp 13,4 Triliun Dari Skandal 1MDB
• Jadi ATM Muncikari, Gadis 17 Tahun Dijajakan di Tempat Hiburan hingga Kedai Tuak, Tarif Rp200ribu
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, menjelaskan pelanggaran yang dilakukan kedua sopir truk tersebut dalam konferensi pers yang disiarkan Kompas TV, Rabu (4/9/2019).
"Dua tersangka ini membawa material tanah melebihi batas muatan yang seharusnya," ungkap Matrius.
Disampaikan Matrius, Subana mengakui membawa muatan pasir berlebih dari yang ditetapkan dalam peraturan.
Menurut dia, kapasitas angkut yang diperbolehkan bisa dilihat di buku uji atau buku KIR, yakni untuk truk B 9410 UIU itu adalah 12 ton.