Berita Samarinda Terkini
Pelaku Curanmor Samarinda Ini Beraksi Pakai Kunci Cadangan Motor Korban, Modusnya Seperti Ini
Pelaku curanmor ini bekas tukang parut kelapa di Pasar Kedondong, Samarinda, Kalimantan Timur. Hasil curanmor rencana mau dijual Rp 2,5 juta saja.
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
"Kalau motor usahakan di kunci setang saat ditinggal," imbaunya.
Ia menambahkan, bagi warga yang memarkirkan kendaraannya ditempat umum agar dapat menitipkan kendaraannya kepada tukang parkir dan tetap mengawasi kendaraannya yang terparkir.
"Kalau di tempat umum usahakan titip ke tukang parkirnya minta tolong dijagain, sambi pemilik mengawasi juga," pungkasnya.
Polres Kota atau Polresta Samarinda beserta Polsek jajaran merilis sejumlah kasus curanmor yang sudah berjalan sekitar dua minggu ini di Mapolresta Samarinda, Kalimantan Timur Selasa (3/9/2019) sore.
Dalam kasus tersebut, pihak Polresta Samarinda, Kalimantan Timur berhasil mengamankan 16 tersangka pencurian bermotor atau curanmor, baik roda dua maupun roda empat.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Damus Asa mengatakan, dati 16 tersangka tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 unit motor dan dua unit mobil jenis pikup.
"Sebagian dari pelaku juga ada yang jadi resedivis. Ada satu tersangka yang kita tembak kakinya karena melakukan perlawanan," ungkapnya kepada Tribunkaltim.co
Dikatakannya, modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci T yang juga diamankan sebagai barang bukti dan memutus jaringan kabel yang ada di kendaraan.
"Sama kendaraan yang tidak di kunci setang juga menjadi sasaran pelaku," tuturnya.
Ia menjelaskan, dari kasus tersebut didominasi terjadi di Kecamatan Samarinda Kota dan Kecamatan Sungai Pinang.
"Kalau untuk pencurian dua mobil itu terjadi dimasing-masing tempat. Satu di Kecamatan Samarinda Utara dengan satu tersangka dan satu lagi di Kecamatan samarinda Kota dengan dua tersangka," jelasnya.
Damus mengaku, dari 16 tersangka, terdapat dua tersangka yang masih berstatus dibawah umur dan pihaknya kaan tetap memproses sesuai proses peradilan anak.
"Ada dua tersangka masih dibawah umur, tapi sudah tidak sekolah," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, para tersangka akan dikenakan pasal pencurian pemberatan dengan ancaman masimal tujuh tahun penjara.
"Semuanya berperan sebagai pelaku dan penadah. Dan semua orang dalam daerah Samarinda," pungkasnya.
(Tribunkaltim.co/Aris Joni)