Aksi Kejar-kejaran Pembawa Narkoba dengan BNN di Samarinda, Nasib Mobil Pemilik Sabu Masuk ke Parit

Kejadian persis berada di Jalan Juanda. Aksi kejar-kejarnnya sampai di daerah persimpangan Jalan PM Noor Sempaja, Kota Samarinda.

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Cahyo Putro Yodak
Kali ini ada aksi kejar-kejaran pembawa narkoba dengan BNN, Badan Narkotika Nasional wilayah Kalimantan Timur di Kota Samarinda. Kejadian aksi kejar-kejaran pembawa narkoba dengan BNN ini antara mobil dengan sepeda motor. Pembawa narkoba memakai mobil dan akhirnya masuk ke parit pinggir jalan raya, Kota Samarinda pada Jumat (20/9/2019). 

Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Resnarkoba AKP Bambang mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat laporan dari masyarakat,

bahwa di Kampung Pegat Bukur ada bandara narkoba yang kerap menjual sabu-sabu kepada warga sekitarnya.

"Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Berau melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut," ungkap Bambang saat menggelar jumpa pers hari Jumat (20/9/2019).

 Penyuluhan di SMKN 1 Sendawar, Cegah Penggunaan Narkoba di Kalangan Generasi Muda

 Polda Kaltim Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sabu 6 Kg Gagal Edar di Kaltim!

Setelah anggota mengantongi cukup informasi mengenai keberadaan oknum warga tersebut, polisi langsung menuju lokaso dan melakukan pengintaian.

Kecurigaan polisi menguat, laporan warga tidak salah. Polisi langsung melakukan penggerebekan terhadap seorang palaku berinisal Gs.

"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan ratusan poket sabu bersama beberapa barang bukti lainnya," kata Bambang.

Satreskoba Polres Berau berhasil menyita barang bukti berupa 100 poket kecil sabu-sabu, 14 poket sedang sabu-sabu, 2 poket kecil sabu-sabu, 2 unit handphone dan uang tunai Rp 14.000.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Penyelidikan tidak berakhir sampai di situ. Setelah mengamankan dan melakukan interogasi kepada Gs, untuk mengetahui asal - usul ratusan poket sabu itu.

Gs pun buka suara. Gs mengaku barang haram tersebut berasal dari Yd yang membawanya langsung dari Kota Tarakan.

Tidak ingin kehilangan jejak bandar narkoba, polisi langsung melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap tersangka lain.

Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial Yd yang pada saat itu sedang keluar rumah untuk membeli makanan.

Kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Berau, guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar.

 Narkoba Marak, BNNK Samarinda Sebut Jika Tahu Ada Peredaran Narkoba Tapi Tidak Melapor Bisa Dipidana

 Ditemukan 44 Mayat Dalam Sumur di Meksiko, Diduga Korban Kekejaman Geng Narkoba

Kedua pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun penjara, karena melanggar pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kasatreskoba Polres Berau, AKP Bambang berharap agar masyarakat terus melawan peredaran narkoba.

Bambang berjanji, pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Polisi pun menegaskan, akan melindungi identitas para pelapor.

(Tribunkaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved