Narkoba Marak, BNNK Samarinda Sebut Jika Tahu Ada Peredaran Narkoba Tapi Tidak Melapor Bisa Dipidana

Maraknya rumah kontrakan yang dijadikan tempat penjualan narkoba membuat Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda geram.

TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER D
DARURAT NARKOBA - BNNK Samarinda melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang terdapat di Jalan Merak, Gang 1, RT 20, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (11/9/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Narkoba Marak, BNNK Samarinda Sebut Jika Tahu Ada Peredaran Narkoba Tapi Tidak Melapor Bisa Dipidana

Maraknya rumah kontrakan yang dijadikan tempat penjualan narkoba membuat Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda geram.

Pasalnya, pelaku peredaran narkotika kerap memanfaatkan rumah kontrakan untuk melakukan transaksi.

Kondisi ini diperparah dengan kurang pedulinya pemilik rumah kontrakan untuk mengecek terlebih dahulu siapa yang akan menyewa dan digunakan untuk apa.

Video Pilihan:

Inilah yang terjadi disalah satu rumah kontrakan, Jalan Hasan Basri (Merak), Gang 1, Kelurahan Temindung Permai yang digunakan oleh penyewanya untuk berjualan narkoba.

Senin (16/9) hari ini, pemilik rumah berinsial SR (45) dipanggil penyidik BNNK Samarinda untuk dimintai keterangan terkait rumah kontrakannya yang digunakan untuk jualan narkoba.

Meski sudah ditempati penyewanya kurang lebih dua bulan dan digunakan untuk jual beli narkoba, namun yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui jika ada aktivitas tersebut di rumah yang disewakannya.

“Rata-rata mereka (pemilik rumah kontrakan, red) mengaku tidak mengetahui rumahnya disalahgunakan untuk jual beli narkoba,” ucap Kepala BNNK Samarinda, AKBP Siti Zaekomsyah dikonfirmasi, Senin (16/9/2019).

DARURAT NARKOBA - BNNK Samarinda melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang terdapat di Jalan Merak, Gang 1, RT 20, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (11/9/2019).
DARURAT NARKOBA - BNNK Samarinda melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang terdapat di Jalan Merak, Gang 1, RT 20, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (11/9/2019). (TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER D)

BACA JUGA

BNN Kaltim Ungkap Jaringan Narkoba di Bontang, 3 Orang Diringkus Hasil Pengembangan Buronan

Buronan Narkoba BNN Kaltim Diciduk Petugas Seusai Santap Malam di Restoran dengan Anak Istri

Sempat Ikut Latihan Timnas, Pria yang Pernah Perkuat Persiba Balikpapan Ini Ditangkap Karena Narkoba

Namun, karena banyaknya kasus penyalahgunaan rumah kontrakan untuk jual beli narkoba, pihaknya akan menindak tegas para pemilik rumah kontrakan, jika terbukti mengetahui ada aktivitas tindak pidana narkotika, tapi tidak melapor.

Tindakan tegas itu, lanjut Siti dengan mempidanakan sesuai UU Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 131 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja tidak melapor adanya tindak pidana narkotika maka dapat dipidana 1 tahun penjara atau denda Rp 50 Juta rupiah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved