Narkoba Marak, BNNK Samarinda Sebut Jika Tahu Ada Peredaran Narkoba Tapi Tidak Melapor Bisa Dipidana
Maraknya rumah kontrakan yang dijadikan tempat penjualan narkoba membuat Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda geram.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Narkoba Marak, BNNK Samarinda Sebut Jika Tahu Ada Peredaran Narkoba Tapi Tidak Melapor Bisa Dipidana
Maraknya rumah kontrakan yang dijadikan tempat penjualan narkoba membuat Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda geram.
Pasalnya, pelaku peredaran narkotika kerap memanfaatkan rumah kontrakan untuk melakukan transaksi.
Kondisi ini diperparah dengan kurang pedulinya pemilik rumah kontrakan untuk mengecek terlebih dahulu siapa yang akan menyewa dan digunakan untuk apa.
Inilah yang terjadi disalah satu rumah kontrakan, Jalan Hasan Basri (Merak), Gang 1, Kelurahan Temindung Permai yang digunakan oleh penyewanya untuk berjualan narkoba.
Senin (16/9) hari ini, pemilik rumah berinsial SR (45) dipanggil penyidik BNNK Samarinda untuk dimintai keterangan terkait rumah kontrakannya yang digunakan untuk jualan narkoba.
Meski sudah ditempati penyewanya kurang lebih dua bulan dan digunakan untuk jual beli narkoba, namun yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui jika ada aktivitas tersebut di rumah yang disewakannya.
“Rata-rata mereka (pemilik rumah kontrakan, red) mengaku tidak mengetahui rumahnya disalahgunakan untuk jual beli narkoba,” ucap Kepala BNNK Samarinda, AKBP Siti Zaekomsyah dikonfirmasi, Senin (16/9/2019).

BACA JUGA
BNN Kaltim Ungkap Jaringan Narkoba di Bontang, 3 Orang Diringkus Hasil Pengembangan Buronan
Buronan Narkoba BNN Kaltim Diciduk Petugas Seusai Santap Malam di Restoran dengan Anak Istri
Sempat Ikut Latihan Timnas, Pria yang Pernah Perkuat Persiba Balikpapan Ini Ditangkap Karena Narkoba
Namun, karena banyaknya kasus penyalahgunaan rumah kontrakan untuk jual beli narkoba, pihaknya akan menindak tegas para pemilik rumah kontrakan, jika terbukti mengetahui ada aktivitas tindak pidana narkotika, tapi tidak melapor.
Tindakan tegas itu, lanjut Siti dengan mempidanakan sesuai UU Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 131 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja tidak melapor adanya tindak pidana narkotika maka dapat dipidana 1 tahun penjara atau denda Rp 50 Juta rupiah.