Kasus Tindak Asusila Oknum Polisi Pada Lima Bocah SD di Balikpapan, Ini Komentar Kementrian PPPA

Aksi tindak asusila oleh Brigpol AS kepada lima bocah SD di Balikpapan diatensi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Penulis: Zainul | Editor: Rafan Arif Dwinanto
tribunkaltim.co/Fachmi Rachman
SEKOLAH RAMAH ANAK - Siswa siswi SD Kemala Bhayangkari Balikpapan melaksanakan aktifitas bermain dan belajar saat menerima kunjungungan dari Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak, Jumat (20/9/2019). KPPPA melaksanakan kunjungan selama dua hari di Kota Balikpapan untuk melihat pelaksanaan penerapan sekolah dan beberapa instansi/badan pendukung kawasan ramah anak menuju Balikpapan menjadi Kota Ramah Anak 

Bila biasanya polisi memasukkan kriminal ke penjara.

Kali ini tak berlaku bagi Brigpol AS (28).

Diketahui, Brigpol AS merupakan oknum polisi yang diduga melakukan tindak asusila kepada 5 bocah SD  perempuan di Balikpapan.

Saat ini, Brigpol AS mendekam di sel Rutan Polda Kaltim.

Bahkan diketahui, oknum polisi amoral yang melakukan pelecehan seksual tersebut terancam jalani hukuman 15 tahun penjara.

Bila pidana tindak asusila yang dilakukannya terbukti di Pengadilan.

Plh Kabid Humas Polda Kaltim AKB Adi Aryanto mengatakan AS (28) dijerat Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.

Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.

Lebih lanjut, apabila pidana dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga.

Atau pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

"Kita sesuai prosedur.

Tetap kita proses dan tindaklanjuti dengan UU yang berlaku.

Peradilan umum.

Oknum polisi diberlakukan Peradilan Umum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved