Kasus Tindak Asusila Oknum Polisi Pada Lima Bocah SD di Balikpapan, Ini Komentar Kementrian PPPA
Aksi tindak asusila oleh Brigpol AS kepada lima bocah SD di Balikpapan diatensi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Penulis: Zainul | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Baik Internal dan Peradilan umum, jadi ada dua prosesnya," ungkapnya.

Trik Pelaku
Sederet Trik Oknum Polisi Lakukan Tindak Asusila Pada Bocah, Ngajar Ngaji Hingga Ancaman Azab
Polda Kaltim akhirnya menetapkan anggotanya Brigpol AS, 28 tahun, yang melakukan tindak asusila kepada lima bocah SD.
Brigpol AS pun menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim.Penetapan AS sebagai tersangka tindak asusila pada bocah SD dibenarkan plh Kabid Humas Polda Kaltim, AKBP Adi Ariyanto
"Korbannya 5 orang, usianya 7 sampai 12 tahun. Status sekarang sudah ditahan. Ditetapkan tersangka," katanya.
AS yang berpangkat Brigpol kini mendekam di Rutan Polda Kaltim.
Berdasarkan pengakuan tersangka tindak asusila dilakukan lantaran khilaf.
"Sudah ditahan di Rutan Polda Kaltim.
Pangkat terakhir Brigpol, satuan Yanma Polda Kaltim.
Tersangka mengaku karena khilaf," tuturnya.
Untuk menjalankan aksinya, Brigpol AS yang juga merupakan guru ngaji para bocah ini, melancarkan sejumlah trik.
• Oknum Kepolisian Pangkat Brigpol yang Asusila Terhadap Anak-anak di Balikpapan Sudah Memiliki Istri
• Brigpol AS, Polisi yang Jadi Tersangka Tindak Asusila pada Bocah SD Terancam Hukuman 15 Tahun

1. Bujuk Rayu
Brigpol AS yang bertugas di Yanma Polda Kaltim tersebut diketahui melakukan bujuk rayu kepada para korbannya.
Salah satunya dengan iming-iming uang agar mereka mau melayani nafsu bejat dirinya.
"Sementara dilakukan dengan bujuk rayu.