Polres Berau Amankan Ratusan Poket Narkoba dari Dua Orang Warga di Kampung Pegat Bukur
Polres Berau melalui Satreskoba kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini, polisi mengamankan dua orang pengedar narkoba
Kedua pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun penjara, karena melanggar pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kasatreskoba Polres Berau, AKP Bambang berharap agar masyarakat terus melawan peredaran narkoba.
Bambang berjanji, pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Polisi pun menegaskan, akan melindungi identitas para pelapor.

"Karena itu tidak perlu taku dan khawatir untuk melaporkan jika ada oknum warga yang bertransaksi atau menyalahgunakan narkoba. Laporkan saja, pasti akan kami tindak lanjuti laporannya," tandasnya.
Apalagi menurutnya, pengungkapan kasus ini membuktikan, narkoba tidak hanya menyasar masyarakat yang tinggal di perkotaan saja.
Warga yang di perkampungan juga menjadi sasaran para bandar narkoba.
• Ditemukan 44 Mayat Dalam Sumur di Meksiko, Diduga Korban Kekejaman Geng Narkoba
• Cegah Pelajar Kebut-kebutan dan Pakai Narkoba, TP PKK Kubar Gelar Penyuluhan