Polres Berau Amankan Ratusan Poket Narkoba dari Dua Orang Warga di Kampung Pegat Bukur

Polres Berau melalui Satreskoba kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini, polisi mengamankan dua orang pengedar narkoba

TRIBUN KALTIM/ GEAFRY NECOLSEN
Kedua bandar ini kedapatan memiliki ratusan poket sabu yang siap dijual. 

Kedua pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun penjara, karena melanggar pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kasatreskoba Polres Berau, AKP Bambang berharap agar masyarakat terus melawan peredaran narkoba.

Bambang berjanji, pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Polisi pun menegaskan, akan melindungi identitas para pelapor.

Dua pelaku pengedar narkoba digelandang ke Mapolres Berau.
Dua pelaku pengedar narkoba digelandang ke Mapolres Berau. (TRIBUN KALTIM/ GEAFRY NECOLSEN)

"Karena itu tidak perlu taku dan khawatir untuk melaporkan jika ada oknum warga yang bertransaksi atau menyalahgunakan narkoba. Laporkan saja, pasti akan kami tindak lanjuti laporannya," tandasnya.

Apalagi menurutnya, pengungkapan kasus ini membuktikan, narkoba tidak hanya menyasar masyarakat yang tinggal di perkotaan saja.

Warga yang di perkampungan juga menjadi sasaran para bandar narkoba.

Ditemukan 44 Mayat Dalam Sumur di Meksiko, Diduga Korban Kekejaman Geng Narkoba

Cegah Pelajar Kebut-kebutan dan Pakai Narkoba, TP PKK Kubar Gelar Penyuluhan

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved