Pro Revisi UU KPK Dinilai Dukung Koruptor, Dosen Untag Samarinda Bertanya Pasal Mana Lemahkan KPK
Harijono mengatakan, aksi yang digelar kali ini, merupakan bentuk kecaman serta penolakan revii UU KPK yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu.
Mahasiswa Berorasi Turun ke Jalan Raya
Gabungan mahasiswa se Samarinda menggelar aksi di depan Kampus Universitas Tujuh Belas Agustus atau Untag Samarinda, Jumat (20/9/2019).
Mereka menyatakan menolak Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), yang hingga saat ini masih bergejolak.
Aliansi Mahasiswa Kampus Perjuangan Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) 45 Samarinda, dan gabungan Mahasiswa se Samarinda ini menggelar aksi sekaligus penandatanganan petisi sebagai bentuk sikap penolakan revisi UU KPK.
• Ungkap Seperti Apa Sosok Imam Nahrawi, Sang Adik Tantang KPK Tunjukkan Alat Bukti dan Bukan Asumsi
• Sebut Imam Nahrawi Tersangka Bisa Tuai Penilaian Buruk, Fahri Hamzah: KPK Dianggap Tempat Main-main
Koordinator lapangan dalam aksi tersebut, Claudius Vico Harijono mengatakan aksi yang digelar kali ini, merupakan bentuk kecaman serta penolakan UU KPK yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pengesahan tersebut bukan suatu solusi yang baik terhadap penegakan hukum, khususnya untuk pelaku- pelaku Koruptor di Negara.
"Dengan ditetapkan begitu cepat dengan dalil memperkuat, kenyataannya justru akan membuat KPK sekarat. Mau dikata didalam KPK ada taliban dan spartan, masalah korupsi musuh bersama yang tak ada kompromi untuk pemberantasan," katanya.
"KPK merupakan anak kandung Reformasi yang di inginkan rakyat sebagai Institusi Khusus selain Polri dan Kejaksaan untuk memberantas korupsi dengan wewenang yang besar," Bebernya menambahkan.
Ia menyebutkan, berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa penyusunan RUU dilakukan berdasarkan Prolegnas.
"Pengesahan itu melanggar hukum karena tidak termasuk dalam RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2019, yang sudah disepakati bersama antara DPR dan Pemerintah," Sebut Claudius.
• Dewan Penasihat Peradi Kaltim Sebut Sudah Tepat UU KPK Direvisi
• Beda dengan Unmul, Dosen Untag Samarinda Dukung Revisi UU KPK, Soal Penerapan SP3 dan Penyadapan
Sebelumnya, lewat Surat Presiden (Surpres) yang ditandatangani oleh Presiden pada 11 september, dan disusul pengesahan Revisi UU KPK oleh DPRD RI pada 17 September.
Dalam hal ini, Mahasiswa Untag yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kampus Perjuangan dengan ini menolak pengesahan UU KPK yang telah disahkan. Diantaranya:
1. Meminta MK mengabulkan judicial review terkait UU KPK yang dirancang sembarangan
2. Meminta DPRD provinsi Kalimantan Timur menolak UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK secara lisan maupun tertulis (MOU)
3. Meminta presiden menerbitkan Perppu terkait UU yang melemahkan KPK dan telah di sahkan