Mulan Jameela Ditetapkan Jadi Anggota DPR, Raihan Suara 2 Caleg yang Digantikan Tak Sembarangan

KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Penyanyi sekaligus istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela hanya tertunduk diam usai mendengar putusan sidang ujaran kebencian yang berakhir dengan hukum penjara satu tahun enam bulan untuk sang suami Ahmad Dhani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). 

Baca juga:

Tak Ada Ahmad Dhani, Mulan Jameela Ngaku Tetap Nikmat Makan Nasi Meski Hanya Pakai Garam

13 Artis yang Ditetapkan jadi Anggota DPR RI, Bagaimana Nasib Mulan Jamelea?

Tak Pengaruhi Penetapan Caleg

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan sembilan calon legislastif Partai Gerindra tak akan dipertimbangkan dalam penetapan caleg terpilih.

Penetapan caleg terpilih, kata Wahyu, dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi suara pileg secara nasional dan putusan Mahkamah Konstitisi (MK).

Di luar itu, tidak akan dijadikan acuan KPU dalam agenda penetapan caleg.

"Penetapan calon anggota DPR RI terpilih itu dasarnya kan dua, yang pertama hasil rekapitulasi nasional, yang kedua dan atau jika ada putusan Mahkamah Konstitusi," kata Wahyu kepada Kompas.com, Selasa (27/8/2019).

"Jadi dengan mendasari dua hal tersebut maka KPU RI sudah cukup dasar hukum untuk menetapkan calon DPR RI terpilih," ucap dia.

Menurut Wahyu, putusan PN Jaksel juga tidak akan mengubah rencana penetapan caleg terpilih.

Bersamaan dengan penetapan perolehab kursi partai politik, penetapan caleg terpilih akan dilaksanakan akhir Agustus 2019.

Mereka yang nantinya ditetapkan sebagai caleg terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak di suatu dapil berdasar pada ketetapan hasil pileg.

Wahyu menegaskan, KPU-lah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menetapkan calon anggota DPR terpilih, bukan partai politik atau yang lainnya.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berwenang menetapkan calon anggota DPR maupun DPD terpilih adalah KPU," kata dia.

Baca juga :

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved