Mulan Jameela Ditetapkan Jadi Anggota DPR, Raihan Suara 2 Caleg yang Digantikan Tak Sembarangan

KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Penyanyi sekaligus istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela hanya tertunduk diam usai mendengar putusan sidang ujaran kebencian yang berakhir dengan hukum penjara satu tahun enam bulan untuk sang suami Ahmad Dhani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). 

Dul Jaelani Ulang Tahun Ke -19, Begini Cara Maia Estianty dan Mulan Jameela Ucapkan Selamat

Sejumlah Selebriti Rasakan Gempa di Jakarta, Ari Lasso dan Mulan Jameela: Barusan Gempa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerakan Indonesia Raya terhadap Partai Gerindra.

Putusan ini mengikat internal Gerindra.

"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Daftar Penggugat dan Tergugat

1. Penggugat I untuk Dapil 8 DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Nuraina,

2. Penggugat II untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang atas nama Pontjo Prayogo SP,

3. Penggugat III untuk Dapil IV DPR RI Jawa Barat XI atas nama Mulan Jameela,

4. Penggugat IV untuk Dapil IV DPRD DKI Jakarta atas nama Adnani Taufik,

5. Penggugat V untuk Dapil 2 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Adam Muhammad,

6. Penggugat VI untuk Dapil I DPR RI Sumatra Utara atas nama Siti Jamaliah,

7. Penggugat VII untuk Dapil I DPR RI Jawa Tengah atas nama Sugiono,

8. Penggugat VIII untuk Dapil I DPR RI Kalimantan Barat atas nama Katherine A OE,

9. Penggugat IX untuk Dapil Papua, Provinsi Papua, atas nama dr Irene.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved