Mulan Jameela Ditetapkan Jadi Anggota DPR, Raihan Suara 2 Caleg yang Digantikan Tak Sembarangan

KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Penyanyi sekaligus istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela hanya tertunduk diam usai mendengar putusan sidang ujaran kebencian yang berakhir dengan hukum penjara satu tahun enam bulan untuk sang suami Ahmad Dhani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). 

Baca juga :

Presiden Jokowi Minta Tunda Pengesahan Revisi KUHP, Begini Tanggapan Komisi III DPR RI

Mulai dari Kedudukan KPK hingga Sistem Kepegawaian, Ini 7 Poin Revisi UU KPK yang Disahkan DPR RI

Fahrul Rozi tak tahu posisinya digantikan Mulan Jameela

Fahrul Rozi mengaku tidak tahu posisinya digantikan oleh Mulan Jameela sebagai anggota DPR terpilih.

Seperti diketahui, Mulan menggantikan Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Namun, karena Ervin dipecat dari keanggotaan partai Gerindra, maka Fahrul yang menjadi peraih suara terbanyak keempat harusnya menggantikan Ervin.

Namun, Fahrul ternyata juga dipecat Gerindra sehingga digantikan oleh Mulan yang merupakan peraih suara terbanyak di bawah Fahrul.

Fahrul juga tidak mengetahui alasan dia dipecat Gerindra.

"Saya juga baru tahu dari media (soal pemecatan dirinya)," jelas Fahrul yang saat dihubungi, Sabtu (21/9/2019).

Untuk itu, Fahrul akan langsung ke Jakarta mendatangi DPP Gerindra untuk meminta klarifikasi atas pemberhentian dia sebagai kader partai.

Sebelumnya diberitakan, KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena Fahrul juga diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra. Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.

Perolehan suara 

Mulan Jameela terdaftar sebagai caleg DPR RI nomor 5 dari Partai Gerindra.

Di Kabupaten Garut, Mulan Jameela juga sama dengan nomor urutnya yakni di posisi lima.

Adapun Mulan Jameela, seperti dilansir Grid.ID hanya meraih 13.793 suara.

Jauh tertinggal dari raihan suara caleh lain Muhammad Husein yang mencapai 57.590.

Posisi kedua diraih Subarna sebanyak 26.167 suara.

Raihan suara Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi juga lebih baik dari Mulan Jameela.

Masing-masing mendapat suara sebesar 20.660 dan 14.771.

"Untuk kursi DPR RI di dapil Jabar XI (Garut, Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya) hitungan kami dapat tiga kursi. Yang sudah pasti itu Muhammad Husein dan Subarna," kata Ketua DPC Partai Gerindra Garut, Enan, Kamis (2/5/2019).

Untuk kursi ketiga, kata Enan, di DPR RI masih belum pasti.

Saat ditanya kemungkinan Mulan Jameela melenggang ke Senayan, Enan menyebut belum bisa ditentukan.

"Itu, kan, (kursi DPR ketiga) harus lihat hasil dari Tasik juga. Kami juga belum tahu karena ranah DPP. Kalau yang dua nama itu sudah pasti karena raihan suaranya juga tinggi di Garut," ucapnya.

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Ari Maulana Karang)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved