Diduga Sengaja Dibakar, 1 Rumah dan 2 Kios Hangus Terbakar di Balikpapan, Polisi Lakukan Pendalaman

Kebakaran tersebut menghanguskan tiga bangunan diantaranya satu rumah dan dua kios dagangan.

Penulis: Aris Joni | Editor: Doan Pardede
TribunKaltim.co/Aris Joni
Kebakaran pemukiman terjadi di jalan Manunggal (BDS 2) Kelurahan Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan pada Sabtu, (21/9/2019) sekitar pukul 22.00 Wita. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kebakaran pemukiman terjadi di jalan Manunggal (Bukit Damai Sentosa /BDS 2) Kelurahan Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan pada Sabtu, (21/9/2019) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kebakaran tersebut menghanguskan tiga bangunan diantaranya satu rumah dan dua kios dagangan.

Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Jufri Rana mengatakan, kebakaran tersebut menghanguskan satu rumah dan dua kios.

Baca juga :

BREAKING NEWS : Kebakaran Terjadi di Seputaran BDS, Kampung Buton Balikpapan

Bersyukur Hujan Turun, Walikota Balikpapan & Rombongan Tinjau Lokasi Kebakaran Lahan Tertunda

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat, asal muasal api diduga berawal dari satu rumah tersebut.

"Infonya diduga dari rumah itu," ujarnya.

Saat ditanya terkait adanya kabar bahwa ada dugaan zengaja di bakar, Kompol Jufri Rana belum dapat memastikan.

Yang ia ketahui, di rumah tersebut terdapat seorang pemuda bernama Romadan yang dianggap memang mengalami gangguan jiwa.

"Kita masih dalami, apakah memang dia yang melakukan atau bukan, karena orangnya memang dianggap tidak normal dan sisah dimintai keterangan," terangnya.

Ia menambahkan, tindak lanjut yang akan dilakukan pihak Polsek Balikpapan Selatan adalah memasang garis polisi di tempat kejadian dan akan melakukan olah TKP pada Minggu, (22/9/2019) besok.

"Besok kita akan lakukan olah TKP," tutupnya.

Kebakaran pemukiman terjadi di jalan Manunggal (BDS 2) Kelurahan Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan pada Sabtu, (21/9/2019) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kebakaran pemukiman terjadi di jalan Manunggal (BDS 2) Kelurahan Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan pada Sabtu, (21/9/2019) sekitar pukul 22.00 Wita. (TribunKaltiml.co/Aris Joni)

Sementara itu, Petugas BPBD Kota Balikpapan, Usman Ali menjelaskan, kebakaran tersebut terjadi sekitar jam 10 malam dan berhasil dipadamkan sekitar 45 menit kemudian.

"Armada ynag diturunkan ada empat mobil pemadam, waktu pemadaman sekitar 45 menit," pungkasnya.

Pasca kebakaran tersebut, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pemilik bangunan tersebut guna mendapatkan keterangan terkait oenyebab kejadian kebakaran yang menghabiskan tiga bangunan itu.

Baca juga :

BREAKING NEWS - Kebakaran Lahan Depan Mapolda Kaltim, Api Sudah Hanguskan 10 Hektar Semak Belukar

Atasi Karhutla Sepanjang Musim Kemarau, BPBD Kota Balikpapan Tambah 2 Posko Kebakaran

Kebakaran hutan yang terjadi sebelumnya telan korban jiwa

Lateno (60), pria paruh baya ini tewas saat terjadinya kebakaran hutan di Jalan Mulawarman, RT 20, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, pada Sabtu siang (21/9/2019).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balikpapan, Suseno menjelaskan, diduga Lateno meninggal dunia karena banyak menghirup asap kebakaran yang terjadi di dekat rumahnya saat korban membakar sampah disamping rumahnya bersama anaknya.

"Terus api membesar dan korban terkepung asap hingga jatuh di tempat, kemudian meninggal dunia,” ujar Suseno kepada awak media.

Diakuinya, awal mendapatkan laporan adanya kebakaran lahan di kelurahan Manggar seluas 20 meter persegi sekitar pukul 13.30 Wita.

Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung menerjunkan jakaran posko penanggulangan Bencana (PB) serta UPT PBD Balikpapan Timur dan api berhasil di padamkan sekitar 14.30 Wita.

"Kita juga turut dibantu Polsek Balikpapan Timur, Kelurahan Manggar, Puskesmas Manggar dan Ketua LPM Manggar," ungkapnya.

Terpisah, Samari yang merupakan anak ketiga dari korban mengatakan, pada pukul 13.30 Wita, dirinya bersama korban tengah membakar semak-semak disamping rumah.

Namun tak disangka, api tiba-tiba membesar dengan cepat dan membuat gumpalan asap tebal di udara.

"Saya teriak minta tolong dan langsung mengambil air di sumur dalam rumah," ungkap Samari.

Lanjut dia, setiba dari mengambil air, dirinya terkejut melihat ayahnya sudah tergeletak di tanah tak sadarkan diri.

Tak lama kemudian, datang seorang karyawan perusahaan membantu dirinya untuk mengangkat ayahnya kedalam rumah.

Diakuinya ,dirinya bersama keluarga sempat berupaya memberikan pertolongan, namun tidak merubah kondisi korban.

Baca juga :

Foto Ular Berkaki di Kebakaran Hutan Buat Heboh, Ahli Sebut Hal Biasa dan Ada Penjelasan Ilmiahnya

Kebakaran Hutan dan Lahan Nyaris Hanguskan Perumahan, Warga Memilih Mengungsi

Hingga akhirnya, ia memanggil dokter dari puskesmas Manggar.

"Pas dokter datang, ternyata dokter menyatakan kalau ayah saya sudah meninggal dunia," tutrnya.

Diketahui, usai dinyatakan meninggal dunia, jasad Lateno dibawa ke rumah anak tirinya bernama Tata yang berdomisili di RT 14 Kelurahan Manggar untuk dimandikan dan dimakamkan.

5 Imbauan Pemkot Balikpapan

Kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi salah satu bencana yang terjadi saat musim kemarau.

Untuk itu masyarakat sebaiknya mengantisipasi hal tersebut agar tidak berdampak negatif.

Pemerintah kota Balikpapan, Kamis (19/9/2019) malam mengeluarkan lima poin imbauan agar masyarakat dapat mengantisipasi bencana kekeringan maupun kebakaran hutan dan lahan.

Berikut lima poin imbauan Pemkot Balikpapan.

1. Mewaspadai kemungkinan terjadinya kebakaran, baik akibat faktor alam maupun kelalaian manusia.

2. Melaporkan hal-hal yang berpotensi menimbulkan bencana kepada kelurahan, kecamatan, instansi terkait, atau dapat langsung menghubungi call center 113.

3. Menghemat penggunaan air di musim kemarau yang sedang berlangsung.

4. Senantiasa memeriksa instalasi listrik dan penggunaan kompor di lingkungan tempat tinggal atau tempat usaha kantor, serta penggunaan penerangan berupa lilin pada saat listrik padam

5. Bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan akan diproses secara hukum, sanksi kurungan minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun penjara, serta denda sebesar minimal 1,5 miliar Rupiah hingga maksimal 10 miliar Rupiah

Kebakaran Hutan dan Lahan, Selain Lakukan Pemadaman,Pemkab Berau Imbau Masyarakat Shalat Istisqa

Bukit Batuah Balikpapan Tertutup Kabut Asap, BMKG Sebut Kiriman Kebakaran Hutan dari 4 Wilayah Ini

10 Pembakar Lahan Ditetapkan jadi Tersangka

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutala) telah berdampak buruk terhadap kualitas udara dan sangat berpotensi dapat mengancam kesehatan, terlebih lagi asap dari Karhutla itu sudah tersebar luas menyelimuti sebagian besar wilayah di Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Kalimantan Selatan.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Pryo Widyanto menyebutkan saat ini pihaknya sudah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka di balik maraknya kebakaran hutan dan lahan itu.

Dari 10 tersangka tersebut, 9 orang diantaranya berasal dari kabupaten Berau, dan 1 orang dari wilayah Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Sementara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Paser saat ini juga sudah ada yang diancang-ancang jadi tersangka namun masih dalam tahap pemeriksaan oleh kepolisian.

Para tersangka dan yang sedang diperiksa tersebut rata-rata berasal dari kalangan masyarakat yang mengaku sengaja membuka lahan akar dengan cara dibakar untuk dijadikan sebagai lahan perkebunan.

" Laporan dari Kapolres yang sudah dijadikan tersangka sudah ada 9 di Berau, di Kukar sudah ada tersangka PPU dan Pasar Baru pemeriksaan belum ada penetapan tersangka," katanya saat dikonfirmasi awak media setelah mengikuti kegiatan Video Conference di Ruang Yudha Makodam IV Mulawarman. Selasa (17/9/2019).

Kapolda Kaltim juga menyebutkan saat ini pihaknya terkendala bukti dan saksi dalam melakukan penyelidikan terhadap Karhutlah tersebut sehigga kesulitan dalam mengungkap pelaku.

"Memang kesulitan yang pertama adalah saksi kedua barang bukti, yang bisa ketangkap itu yang ada jerigennya, ada korek apinya ada sensonya yang bisa menunjukkan unsur kesengajaan bahwa dia membuka lahan dengan cara yang tidak baik," lanjutnya

Lebih lanjut Kapolda Kaltim berharap kasus Karhutla tersebut segera dapat terselesaikan agar tidak lagi menjadi persoalan serius dan menjadi keluhan di masyarakat.

Dirinya juga meminta seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan agar bekerjasama dalam melakukan upaya penanganan terhadap karhutla tersebut.

Menurutnya kasus karhutla saat ini paling luas terjadi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara yaitu itu di wilayah Petung, yang mencapai 110 hektar.

Lahan yang terbakar di kawasan patung tersebut merupakan lahan gambut dan diduga terbakar akibat unsur ketidaksengajaan oleh masyarakat yang mungkin sedang melakukan aktivitas memancing di rawa-rawa lalu secara tidak sengaja membuang puntung rokok dan mengakibatkan terjadinya kebakaran.

Baca juga :

Perubahan Iklim Turut Pengaruhi Intensitas Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun Ini

Usai Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan, Foto Anggota TNI dan Polri Saling Bersandar Jadi Sorotan

"Kita bisa segera selesaikan atau akhiri kebakaran hutan dan lahan ini yang terpenting adalah keikutsertaan masyarakat atau tidak lagi ceroboh mungkin tanpa sengaja membuang sembarangan membakar sampah kemudian tidak dijaga atau mungkin sengaja membuka lahan dengan cara membakar,"katanya

Kalau saya lihat di PPU itu ya mungkin karena kelalaian ya, itu lahan kebun sawit yang ada paritnya biasa orang sering mancing di situ kemudian tanpa sengaja mungkin puntung rokok di buang di atas lahan gambut," jelasnya (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved