Opini

Pembalajaran Sosial Solusi Atasi Karhutla Kaltim

KEBAKARAN hutan dan lahan (Karhutla) menjadi masalah tambahan bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo di tengah tahun 2019 ini.

HO
DR. Pitoyo. MKom, Praktisi Media dan Pemerhati Komunikasi Antaramanusia 

Oleh: Dr Pitoyo M.IKom

Praktisi Media dan Pemerhati Komunikasi Antarmanusia

TRIBUNKALTIM.CO - KEBAKARAN hutan dan lahan (Karhutla) menjadi masalah tambahan bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo di tengah tahun 2019 ini.

Sejak bulan Agustus 2019, media massa diisi dengan berita tentang kebakaran.

Pada tengah Agustus 2019, terjadi aksi bakar di Papua yang disulut oleh tindakan yang diduga rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

Aksi itu menyulut aksi bakar gedung pemerintah dan BUMN, PT Telkom. Belum usai Papua, muncul aksi bakar hutan.

Viral Langit Merah di Muaro Jambi Lantaran Sedang Karhutla, BMKG Sebut Hamburan Mie

Penanganan Karhutla di Lokasi Ibu Kota Baru RI, Bangun Posko Dekat Titik Api, Kehausan Habis Makanan

Kasus bakar hutan ini sebenarnya bukan hal baru karena sudah mendarah daging di negeri yang hutannya dianggap sebagai paru paru dunia ini.

Hutan yang terbentang di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua, ini terkesan rutin terbakar ketika musim kemarau tiba.

Kebakaran hutan di Indonesia ini menjadi masalah nasional dan regional ASEAN, mengingat asapnya juga menyebar ke negeri tetangga, Brunai Darussalam, Malaysia dan Singapura.

Ada kesan pemerintah Indonesia kurang serius melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan ini.

Hal itu nampak dengan adanya undang-undang yang melindungi aksi pembakaran hutan. UndangUndang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pasal 69 ayat 1 (h) menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Pada ayat 2 undang-undang tersebut disebutkan bahwa ketentuan terkait ayat 1 (h), memperhatikan dengan sungguhsungguh kearifan lokal di daerah masingmasing.

Ayat 2 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup itu menjadi pintu masuk bagi pemerintah daerah untuk menafsirkan sendiri dengan mengizinkan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Kendati pembakaran hutan diberi syarat-syarat tertentu melalui peraturan gubernur dan izinnya dilimpahkan kepada lurah, camat hingga ketua rukun tetangga. (tribunnews.com/2015/10/29)

Pembakaran hutan ini juga bukan tindakan iseng, namun sebagai upaya untuk membuka lahan untuk kepentingan investasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Merdeka, tapi Masih Antre Beras

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved