6 Fakta Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP, Bukan Buat Kaltim Saja Sampai Sepatu Melayang

Sebenarnya, unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP di Kota Samarinda bukan langkah gerakan awal. Demo mahasiswa di DPRD Kaltim ricuh

Penulis: Ilo |
TribunKaltim.co / Nevrianto Hardi Prasetyo
Kali ini antara massa aksi dan aparat Kepolisian dalam aksi unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP di Samarinda, di DPRD Kaltim berlangsung rusuh pada Senin (23/9/2019) siang di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

5. Batu dan Sepatu Melayang

Pengamatan Tribunkaltim.co di lokasi DPRD Kaltim, aksi unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP terlihat adanya kericuhan, terjadi aksi dorong-dorongan, berbagai hal pernak-pernik yang dimiliki para mahasiswa pun beramburan dan melayang.

Seperti di antaranya, ada sepatu, tongkat bendera pun berterbangan kesana-kemari menuju sasaran ke aparat Kepolisian. Tidak hanya kayu tongkat bendera dan sepatu tetapi juga batu-batuan pun jadi sarana untuk bahan aksi timpuk ke Kepolisian.

Nampak, para mahasiswa tidak dapat terkontrol lagi, lemparan itu dibalas oleh aparat dengan menyemprotkan air yang berasal dari water cannon ke arah massa aksi.

Kendati water canon telah ditembakan, namun tidak membuat massa aksi menghentikan aksi lempar-lemparan.

6. Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi Semakin Merusak Alam

Aktivitas unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP bukan tanpa tujuan, pandangan kalangan aktivis lingkungan yang mendukung aksi demonstrasi menyatakan, adanya revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi akan semakin membuat lemah Komisi Pemberantasan Korupsi dan sumber daya alam semakin rusak.

Demikian disampaikan Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Kaltim, Hafidz Prasetiyo menjelaskan kepada Tribunkaltim.co, RUU KPK juga berdampak pada lingkungan, karena di Kaltim erat berkaitan dengan sumber daya alam.

"Artinya RUU KPK jangan diteruskan. KPK lemah, sumber daya alam makin rusak," katanya.

"Kaitannya juga dengan meningkatkannya izin pertambangan, yang juga berkaitan dengan pembiayaan Pilkada," tegasnya.

Sementara itu, massa menilai, selain RUU KPK yang telah disahkan, menurut pihaknya masyarakat juga kecewa terhadap pembahasan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Massa yakin hampir semua hal dalam Undang-undang tersebut tidak mencerminkan aspirasi masyarakat dan justru lebih memihak kepentingan kelompok tertentu.

Ketika kebebasan dalam memberikan pendapat maupun kritik dianggap sebagai ancaman, penghinaan, penghasutan dan pelecehan.

"Ini jelas bertentangan dengan negara demokrasi. Begitu banyak rancangan-rancangan peraturan yang ingin dimuat kedalam Undang-Undang, justru terlihat sangat dipaksakan, sarat akan kepentingan, tidak mengutamakan dampak untuk kesejahteraan," ujar Humas aksi, Sayid Ferhat Hasyim.

Terkait dengan aksi tolak revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi, berikut tuntutan massa aksi :

1. Mendesak Presiden Joko Widodo secepatnha mengeluarkan Perpu terkait dengan UU KPK

2.Tolak segala revisi UU yang melemahkan demokrasi

3. Menolak sistem kembali pada rezim Orba.

(Tribunkaltim.co/BudiSusilo)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved