Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKHUP, Mahasiswa Bawa Spanduk Satire Komisi Penyelamat Koruptor

Di lokasi unjuk rasa, pelataran gedung DPRD Balikpapan nampak ramai juga dijaga oleh aparat Kepolisian, polwan bertubuh tambun.

Editor: Budi Susilo
Kolase Tribunkaltim.co
Para mahasiswa di Kota Balikpapan Kalimantan Timur lakukan demonstrasi di Gedung DPRD Balikpapan, Jl Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan. Isu unjuk rasa yang mereka sampaikan ke DPRD Balikpapan ialah tolak revisi UU KPK dan Rancangan KUPHP, Senin (23/9/2019). 

"Pengesahan itu melanggar hukum karena tidak termasuk dalam RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2019, yang sudah disepakati bersama antara DPR dan Pemerintah," Sebut Claudius, disela-sela aksi di Jalan Juanda, Samarinda, Jumat (20/9/2019).

Disinggung adanya sikap dosen kampus Untag yang mendukung UU Revisi KPK tersebut, Claudius menyatakan, bila ada dosen yang Pro atas UU Revisi KPK tersebut, sama saja mendukung pelaku korupsi (koruptor).

"bahkan menurut kami, dosen Untag dan dosen kampus lain yang mendukung pengesahan UU KPK ini, kami katakan mereka pendukung cikal bakal koruptor untuk bisa bebas," tutupnya.

Dosen Fakultas Hukum Untag Samarinda, Roy Hendrayanto tidak masalah jika dituding sebagai pendukung koruptor kerana pro revisi UU KPK.

"Nggak masalah. Saya ini juga laywer (pengacara/penasihat hukum). Kalau membela klien yang berperkara kasus korupsi, saya selalu mengedepankan pro yustisia artinya azas praduga tidak beesalah. Sebelum ada putusan inkracht di pengadilan," jawab Roy menanggapi tudingan mahasiswa, Jumat (20/9/2019) malam.

Roy menjelaskan, bahwa apa yang disampaikan mahasiswa terkait usulan revisi UU KPK dinilai melanggar hukum, tidak tepat. 

Menurut dia, revisi UU KPK tidak harus disampaikan melalui prolegnas. Karena hanya merevisi tiga pasal. "Mereka tahu tidak DIM (Daftar Inventaris Masalah) dari legislatif itu banyak, tetapi dari pemerintah hanya tiga pasal yang disetujui," ungkapnya.

Ia menambahkan, soal dewan pengawas menurut dia justru memperkuat posisi KPK. "Kalau itu dianggap melemahkan, pasal mana yang melemahkan KPK. Mereka inikan tidak bisa menunjukkan pasal mana yang melemahkan," kritik Roy.

Dengan adanya revisi UU KPK yang sudah disahkan justru memperkuat dan menjaga norma hukum di Indonesia. "Dari tiga pasal itu, ada yang tujuannya menerapkan hak azasi manusia. Jadi kalau dianggap melemahkan, sebutkan pasal mana?" tegasnya.

Mahasiswa Berorasi Turun ke Jalan Raya

Gabungan mahasiswa se Samarinda menggelar aksi di depan Kampus Universitas Tujuh Belas Agustus atau Untag Samarinda, Jumat (20/9/2019).

Mereka menyatakan menolak Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), yang hingga saat ini masih bergejolak.

Aliansi Mahasiswa Kampus Perjuangan Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) 45 Samarinda, dan gabungan Mahasiswa se Samarinda ini menggelar aksi sekaligus penandatanganan petisi sebagai bentuk sikap penolakan revisi UU KPK.

 Ungkap Seperti Apa Sosok Imam Nahrawi, Sang Adik Tantang KPK Tunjukkan Alat Bukti dan Bukan Asumsi

 Sebut Imam Nahrawi Tersangka Bisa Tuai Penilaian Buruk, Fahri Hamzah: KPK Dianggap Tempat Main-main 

Koordinator lapangan dalam aksi tersebut, Claudius Vico Harijono mengatakan aksi yang digelar kali ini, merupakan bentuk kecaman serta penolakan UU KPK yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pengesahan tersebut bukan suatu solusi yang baik terhadap penegakan hukum, khususnya untuk pelaku- pelaku Koruptor di Negara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved