Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKHUP, Mahasiswa Bawa Spanduk Satire Komisi Penyelamat Koruptor

Di lokasi unjuk rasa, pelataran gedung DPRD Balikpapan nampak ramai juga dijaga oleh aparat Kepolisian, polwan bertubuh tambun.

Editor: Budi Susilo
Kolase Tribunkaltim.co
Para mahasiswa di Kota Balikpapan Kalimantan Timur lakukan demonstrasi di Gedung DPRD Balikpapan, Jl Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan. Isu unjuk rasa yang mereka sampaikan ke DPRD Balikpapan ialah tolak revisi UU KPK dan Rancangan KUPHP, Senin (23/9/2019). 

"Dengan ditetapkan begitu cepat dengan dalil memperkuat, kenyataannya justru akan membuat KPK sekarat. Mau dikata didalam KPK ada taliban dan spartan, masalah korupsi musuh bersama yang tak ada kompromi untuk pemberantasan," katanya.

"KPK merupakan anak kandung Reformasi yang di inginkan rakyat sebagai Institusi Khusus selain Polri dan Kejaksaan untuk memberantas korupsi dengan wewenang yang besar," Bebernya menambahkan.

Ia menyebutkan, berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa penyusunan RUU dilakukan berdasarkan Prolegnas.

"Pengesahan itu melanggar hukum karena tidak termasuk dalam RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2019, yang sudah disepakati bersama antara DPR dan Pemerintah," Sebut Claudius.

 Dewan Penasihat Peradi Kaltim Sebut Sudah Tepat UU KPK Direvisi

 Beda dengan Unmul, Dosen Untag Samarinda Dukung Revisi UU KPK, Soal Penerapan SP3 dan Penyadapan

Sebelumnya, lewat Surat Presiden (Surpres) yang ditandatangani oleh Presiden pada 11 september, dan disusul pengesahan Revisi UU KPK oleh DPRD RI pada 17 September.

Dalam hal ini, Mahasiswa Untag yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kampus Perjuangan dengan ini menolak pengesahan UU KPK yang telah disahkan. Diantaranya: 

1. Meminta MK mengabulkan judicial review terkait UU KPK yang dirancang sembarangan

2. Meminta DPRD provinsi Kalimantan Timur menolak UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK secara lisan maupun tertulis (MOU)

3. Meminta presiden menerbitkan Perppu terkait UU yang melemahkan KPK dan telah di sahkan

4. Meminta ketua DPRD dan jajaran provinsi Kaltim untuk bersikap dan bertindak terkait UU yang melemahkan KPK

5. Menuntut presiden dan DPR RI untuk segera mencabut UU KPK yang pro koruptor serta melemahkan

 Gerak Cepat Obib Nahrawi, Istri Menpora Imam Nahrawi Saat Suaminya Jadi Tersangka KPK

 Keluarga Imam Nahrawi Sangat Terpukul Setelah Penetapan Tersangka oleh KPK, Ini Risiko Jabatan

"Kami akan terus lakukan Aksi sikap penolakan ini. Menurut kami UU KPK itu disahkan sama saja mendukung hidupnya koruptor di negara," katanya..

Kemudian saat disinggung terkait adanya salah satu Dosen di Kampus Untag yang mendukung UU Revisi KPK tersebut, Claudius menyatakan bila ada dosen yang Pro atas UU Revisi KPK tersebut, sama saja dirinya juga mendukung pelaku korupsi.

"Bahkan menurut kami, dosen Untag dan dosen kampus lain yang mendukung pengesahan UU KPK ini kami katakan mereka pendukung cikal bakal pelaku Koruptor untuk bisa bebas," tutupnya.

(Tribunkaltim.co/BudiSusilo)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved