Massa Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP Duduki Gedung DPRD, Teriak Dewan Pembohong Rakyat
Saat memasuki Ruang Rapat Paripurna DPRD Tasikmalaya, massa yang jumlahnya ribuan itu mengakibatkan sebelah pintu masuk yang berbahan kaca pecah.
Saat massa merangsek masuk, gapura pintu masuk yang terbuat dari bambu dan beratap ijuk roboh, massa juga sempat melemparkan telur ke arah halaman DPRD saat mencoba merangsek masuk.
Massa juga mengarak sebuah toga yang bertuliskan sindiran terhadap DPR.
"Kalian itu sarjana kok kelakuannya kayak lulusan taman kanak-kanak," berikut tulisan yang terpasang di toga yang diarak massa.
Setelah berhasil masuk sejumlah perwakilan mahsiswa mulai berorasi di depan Gedung wakil rakyat.
Sekitar satu jam kemudian, massa dari Himpunan Mahasiswa Islam Tasikmalaya berdatangan ke gedung wakil rakyat tersebut dan ikut berorasi.
Dalam orasinya, para mahasiswa menyuarakan untuk agar dicabutnya UU KPK baru, menolak RUU KUHP, mengkritisi sejumlah kebijakan yang dinilai tidak pro rakyat.
Sisi lainnya, ada pemandangan menarik saat Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMAK) Indonesia unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP di depan gedung DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur pada Selasa (24/9/2019) siang.
Para demonstran dari FORMAK ini tidak hanya membawa bendera organisasi saja dalam aksi unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP.
Mereka juga membawa satu miniatur berbentuk serupa kuburan yang ditaburi bunga yang khusus dipakai saat ziarah kubur.
Menurut Ketua Umum FORMAK Jerico Noldi mengatakan kuburan tersebut merupakan simbol atas matinya hati pemerintah yang telah melemahkan KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain itu simbol kuburan ini sebagai bentuk duka.
Sebab para anggota DPR mengesahkan Revisi UU KPK yang baru.
Menurutnya revisi UU KPK ini sebagai simbol pelemahan terhadap KPK.
"Kita bawa kuburan ini sebagai bentuk duka atas matinya perlawanan korupsi di Indonesia," ucap Jerico Noldi.
Ia berharap kepada DPRD Balikpapan agar terus berkomitmen dan berkomunikasi kepada DPR RI agar membatalkan RUU KPK.