Massa Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP Duduki Gedung DPRD, Teriak Dewan Pembohong Rakyat
Saat memasuki Ruang Rapat Paripurna DPRD Tasikmalaya, massa yang jumlahnya ribuan itu mengakibatkan sebelah pintu masuk yang berbahan kaca pecah.
Sementara itu ketua umum FORMAK kota Balikpapan Jerico Noldi berterimakasih kepada DPRD Balikpapan yang telah menerima aspirasi masyarakat untuk membatalkan RUU KPK.
Dia berharap penolakan revisi UU KPK ini tidak hanya keluar dari mulut saja.
Anggota DPRD Balikpapan pun juga harus memantau apa yang terjadi di pusat.
"Saya harap para dewan tidak hanya berhenti disini saja. Tapi juga terus mengawasi dan terus menyeruakan aspirasi masyarakat ke pusat," tutur Jerico Noldi.
Hingga berita ini diturunkan para demonstran keluar dari gedung DPRD Balikpapan secara tertib.
Sebelumnya, ada unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur berlangsung ricuh, Senin (23/9/2019).
Kerusuhan ini bentrok antara massa demonstrasi para mahasiswa dan aparat Kepolisian, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Sejauh ini rencana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi termasuk rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mendapat angin protes, terjadi kontroversi di kalangan masyarakat.
• Aksi Tolak RUU KPK di Depan DPRD Kaltim Berakhir Ricuh, Mahasiswa dan Polisi Jalani Perawatan
• Jelang Pilkada Kutim, Ismunandar dan Kasmidi Bulang Gerilya ke Tiga Partai Politik
• Reaksi Mulan Jameela Didemo Warga Garut Setelah jadi Anggota DPR RI, Spanduk Berisi Sindiran Pelakor
• Diwarnai Aksi Zulham Zamrun Jadi Kiper, PSM Makassar Tumbang di Markas Semen Padang
Satu di antaranya di Kota Samarinda, para mahasiswa, dosen dan aktivis pegiat lingkungan hidup ikut demonstrasi bertajuk Kaltim Bersatu, yang saat terjadi unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP ini pecah, rusuh.
Aksi dorong-dorongan hingga terjadi lemparan batu pun terjadi.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mahasiswa Duduki Gedung DPRD Tasikmalaya, "Dewan Ini Sarjana Kelakuan Kayak Anak TK."