Massa Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP Duduki Gedung DPRD, Teriak Dewan Pembohong Rakyat
Saat memasuki Ruang Rapat Paripurna DPRD Tasikmalaya, massa yang jumlahnya ribuan itu mengakibatkan sebelah pintu masuk yang berbahan kaca pecah.
"Sekaligus kami menunggu teman-teman dari pusat untuk judicial review. Kamu optimis revisi undang-undang KPK ini dibatalkan," ucapnya.
Sebelumnya Forum Masyarakat Anti Korupsi berdemo di depan gedung DPRD kota Balikpapan Selasa (24/9/2019). Sekitar puluhan Pendemo berada di luar pintu utama gedung DPRD.
Mereka berdemo lantaran RUU KPK yang saat ini masih sedang digodok di pusat.
DPRD Balikpapan secara resmi setuju dengan misi perjuangan para demonstran unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP.
Ramainya aksi demonstrasi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur membuat DPRD Balikpapan menapung aspirasi penolakan terhadap dua isu yang sedang ramai diperbincangkan.
Hal ini disampaikan oleh Subari, Wakil Ketua DPRD Balikpapan saat temui para demonstrasi pada Selasa (24/9/2019).
Dia menyatakan, aspirasi masyarakat yang lakukan unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP akan disampaikan lagi ke DPR RI.
Penyampaian ini akan menegaskan, masyarakat di Kota Balikpapan menolak adanya revisi UU KPK dan RKUHP.
"Kami DPRD Balikpapan menolak revisi undang-undang KPK dan rancangan undang-undang KUHP," tegas Subari, politisi Partai Keadilan Sejahterah di hadapan para demonstran.
Para anggota dewan tersebut sebelumnya membuat sebuah keputusan terhadap demo yang diminta oleh Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia.
Selang beberapa menit para anggota Dewan yang dipimpin wakil ketua DPRD Subari keluar dari gedung.
Dengan membawa map oranye ia menyerukan kepada pendemo jika DPRD kota Balikpapan menolak revisi UU KPK dan KUHP.
Lebih lanjut Subari optimis dengan adanya demo ini DPR pusat akan membatalkan RUU KPK ini.
"Kami optimis RUU ini akan dibatalkan. Apalagi dengan semangat masyarakat yang sangat menolak RUU KPK.
Habis ini saya akan hubungi sekwan DPR jika masyarakat Balikpapan menolak RUU KPK," ucap Subari.