Demo Mahasiswa dalam Berita Media Internasional: Soroti Polisi hingga Kutip Pernyataan Ketua DPR
Sejumlah media internasional memberitakan demo mahasiswa yang menolak RUU KUHP maupun RUU KPK, termasuk yang berlangsung, Selasa (24/9/2019)
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah media internasional memberitakan demo mahasiswa yang menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) maupun Revisi UU KPK, termasuk yang berlangsung, Selasa (24/9/2019)
Demo mahasiswa di Indonesia ini salah satunya diulas Channel News Asia (CNA).
Terkait demo mahasiswa ini, harian Singapura itu menyajikan judul Indonesia police fire tear gas at students protesting sex, graft laws.
• Ada Demo Ricuh Warganet Keluhkan Twitter Down, Kemkominfo RI Klaim Tidak Lakukan Tindakan Apapun
• Awkarin Bagi 3000 Nasi Kotak untuk Pendemo, Mahasiswa Coret Tembok: Awkarin We Love You
• Demo Rusuh Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP di Jakarta, Bambu dan Batu Melayang ke Kepolisian
• Hari Tani Nasional 2019, Kangkung Dibagikan di Samarinda, Demonstran Sampaikan 5 Tuntutan
Dalam ulasannya, CNA memberitakan bagaimana polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan demo mahasiswa yang menolak RKUHP serta UU KPK.
Para pendemo yang berada di depan gedung DPR Senayan, Jakarta, langsung menutup muka dan berhamburan.
Selain Jakarta, kericuhan juga terjadi di sejumlah tempat di Indonesia.
Di Makassar, polisi juga melontarkan gas air mata kepada pendemo yang melemparkan batu.
Kemudian di Semarang, pengunjuk rasa meruntuhkan pengaman di kantor gubernur.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Dicky Sondani berkata, polisi terpaksa membubarkan mahasiswa karena melakukan aksi anarkis.
Media Singapura lainnya, The Straits Times memberitakan ribuan mahasiswa seantero Indonesia menentang pengesahan RKUHP yang memuat sejumlah pasal kontroversial.
Mengutip Reuters dan DPA, Straits Times melaporkan DPR rencananya mengesahkan aturan itu Selasa (24/9/2019).

Namun ditunda atas permintaan Presiden Joko Widodo.
Dalam RKUHP, melakukan hubungan seks di luar pernikahan terancam penjara hingga dua tahun.
Sedangkan menghina presiden dan wakilnya bisa dibui hingga 4,5 tahun.
Revisi atas KUHP itu juga memuat ancaman pidana selama empat tahun bagi yang ketahuan melakukan aborsi, atau pun didakwa melakukan sihir hitam.