Dian Sastro vs Menteri Yasonna Laoly Perang Kata soal Pasal Kontroversi RKUHP, Singgung Kata Bodoh

Perang kata terjadi antara aktris Dian Sastro dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Instagram/@therealdisastr, Kompas.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Dian Sastro vs Menteri Yasonna Laoly Perang Kata soal Pasal Kontroversi RKUHP, Singgung Kata Bodoh 

Tanggapan Dian

Dian pun menanggapi pernyataan Yasonna. Pada Insta story, Dian Sastro mengunggah kembali poin-poin RKUHP yang kontroversial.

"Daripada kita kecil hati dibilang nggak tau apa-apa, pelajari lagi yuk," tulis Dian.

Salah satu poin kontroversial yang diunggah Dian adalah soal seorang perempuan korban pemerkosaan yang mengugurkan kandungannya dapat dihukum penjara 4 tahun.

"Hukum ini akan mengikat kita sebagai warga negara," lanjut Dian.

Dian menegaskan, ia telah membaca RKUHP tersebut dan akan terus membacanya.

"Saya dan teman-teman membaca dan ya kami akan membaca lagi dan membaca lagi," kata pemain film Kartini tersebut.

Dian juga menyinggung soal kata "bodoh" yang diucapkan Yasonna.

Tanggapi Menteri Yasonna Laoly Soal Demo Mahasiswa,Dian Sastrowardoyo: Lebih Baik Kita Merasa Bodoh

Luna Maya Masuk Trending Topic Gara-gara Didemo Kpopers, Minta Maaf Salah Sebut Nama NCT 127

Unjuk Rasa Ricuh di Kantor DPRD Sumatera Selatan, Pengusaha Papan Bunga Merugi

Ramalan Zodiak Cinta Kamis 26 September 2019: Taurus Berbohong, Cancer Akhir-akhir Ini Suka Curiga

"Karena Lebih baik kita merasa bodoh dan terus belajar daripada sudah merasa sudah tau semuanya," tutur Dian.

Dian berharap sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan.

"Lalu kalau memang ada lampiran penjelasan lebih lanjut terkait KUHP tersebut, mohon disosialisasikan ke masyarakat dengan lebih baik beserta rujukannya," lanjut Dian Sastro.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dian Sastrowardoyo vs Menteri Yasonna, Perdebatkan Pasal Kontroversi di RKUHP"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved