Ketua DPR Bambang Soesatyo Batal Temui Mahasiswa Gara-gara Terkena Gas Air Mata
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo gagal menemui mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo gagal menemui mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Bamsoet, sapaannya, gagal mendekati kerumunan mahasiswa karena terkena gas air mata yang ditembakkan polisi ke arah mahasiswa.
Setelah sidang paripurna, Bambang Soesatyo hendak berdialog dengan mahasiswa.
• Sederet Foto dan Poster Unik Saat Aksi Mahasiswa Menolak Revisi UU KPK dan RKHUP
• Massa Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP Duduki Gedung DPRD, Teriak Dewan Pembohong Rakyat
• Rocky Gerung Bicara Soal Demo UU KPK dan RKHUP, Ini Mengejutkan Sekaligus Menggembirakan
• Demo Rusuh Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP di Jakarta, Bambu dan Batu Melayang ke Kepolisian
Bamsoet, mengenakan kemeja putih lengan panjang, keluar dari gedung parlemen menuju gerbang depan, lokasi aksi demonstrasi mahasiswa.
Bambang didampingi Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.
Sebelum berjalan ke arah kerumunan mahasiswa, politikus Partai Golkar itu sempat berkomunikasi dengan polisi untuk memastikan kondisi di depan DPR.
Ketika Bambang dan rombongan berjalan mendekati pagar DPR, situasi makin panas.
Hal tersebut membuat polisi melepaskan tembakan gas air mata. Bamsoet dan rombongan terkena gas air mata.
Mereka, termasuk Pengamanan dalam, polisi dan wartawan lari masuk ke ruang Nusantara V. Mereka batuk dan merasa pedih di bagian mata akibat gas air mata.
Bambang tampak dikawal oleh beberapa personel kepolisian dari Pam Obvit. Setelah kejadian itu keberadaan Bambang tidak diketahui. Dia tidak terlihat di Nusantara V.
Sebelum peristiwa itu Bambang Soesatyo mengikuti jumpa pers bersama Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Indra Iskandar.
Bamsoet mengatakan DPR memutuskan untuk menunda pengesahan revisi Undang-Undang KUHP dan RUU Pemasyarakatan.
Hal tersebut dilakukan sebagai respons terhadap situasi politik terkini.
"RKUP dan RUU Pemasyarakatan sudah kami tunda sesuai usulan pemerintah karena kami menyadari tidak mungkin satu pihak bisa melaksanakan penuntasan UU, harus bersama-sama," kata Bamsoet.
Aspirasi para mahasiswa juga berpengaruh terhadap penundaan tersebut
. "Penundaan itu harus sejalan dengan tata cara dan prosedur di parlemen. Alhamdulillah semua fraksi dalam forum lobi memahami tuntutan mahasiswa dan keinginan presiden, maka kami teruskan," katanya.
Usai terkena gas air mata, Bamsoet menerima Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan beberapa asosiasi profesi jurnalis.
Pertemuan tersebut berlangsung di pos pengamanan di dekat pintu gerbang utama DPR RI.
Dalam pertemuan itu, Ketua Umum AJI Abdul Manan mengatakan pihaknya menyampaikan beberapa pasal yang bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) yang dapat mempersempit ruang gerak pers.
Ia mengatakan salah satu pasal yang kontroversial adalah pasal 219 terkait penghinaan presiden.
"Harusnya presiden tidak boleh mendapatkan privilege yang sangat besar karena dia pejabat publik yang digaji rakyat. Harusnya dia tidak boleh diberi proteksi yang sangat berlebihan karena klausulnya batas antara menghina dan mengkritik itu kan sangat tipis," kata Abdul.
• Twitter via Web Browser Down Hari Ini, Ada Hubungan dengan Demo Mahasiswa?
• Berakhir Rusuh, Ribuan Mahasiwa Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK
• Unjuk Rasa Mahasiswa di Depan Gedung DPR, Jalan Tol Jadi Sasaran, Ancam Dilumpuhkan
• Aksi Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP di Balikpapan Bawa Miniatur Serupa Kuburan
Menanggapi hal itu Bamsoet mengatakan semangat DPR dalam merancang RKUHP tidak untuk membatasi kegiatan pers.
"Tapi semangat itu (RKHUP) tidak boleh memberangus kebebasan pers kita, kebebasan pers yang sudah kita miliki selama ini," kata Bambang. (Tribun Network/fik/kps)