Penjelasan Mahfud MD Soal Hasil Revisi UU KPK, Presiden Tak Bisa Mencabut, Tetap Berlaku
Penjelasan Mahfud MD Soal Hasil Revisi UU KPK, Presiden Tak Bisa Mencabut, Tetap Berlaku
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan penjelasan terkait hasil revisi Undang-Undang KPK yang selama ini menjadi polemik.
Menurut Mahfud MD, Undang-Undang KPK hasil revisi bakal tetap berlaku, 30 hari setelah ditetapkan DPR.
Bahkan UU KPK hasil revisi sudah selesai, dan akan tetap berlaku sekalipun Presiden Joko Widodo tidak menandatanganinya, UU KPK hasil revisi tetap akan berlaku.
• Dosen Universitas Mulawarman Ini Ajak Lakukan Aksi Kawal Janji Presiden Joko Widodo Soal Perppu KPK
• Driver Gojek Bagikan Air Mineral di Tengah Kerumunan Massa Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP
• Pelajar dalam Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP di Samarinda, Akui Ini Kemauan Kami
Menurut Mahfud MD, UU KPK hasil revisi saat ini sudah selesai dalam konteks yuridis.
"Dalam pengertian sudah disahkan, tinggal membuat tanda tangan.
Kalau presiden misalnya tidak mau tanda tangan 30 hari sesudah disahkan itu berlaku sendiri," ungkap Mahfud MD di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).
Kata Mahfud MD, Jokowi pun tidak bisa mencabut sebuah RUU yang sudah disahkan.
Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 20 ayat 5 UUD 1945.
"Jadi misalkan Presiden 'saya mau cabut', nggak bisa, sudah disahkan, sudah diketok palu. Sehingga bagaimanapun Presiden harus menandatangani atau tetap masuk lembaran negara," jelas Mahfud MD.
Seperti diketahui, pemerintah dan DPR menyepakati poin-poin revisi UU KPK pada tanggal 16 September 2019.
Kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan pada 17 September 2019.
Maka, Mahfud MD menyebut RUU KPK akan berlaku setidaknya pada Rabu, 17 Oktober 2019.
"Sudah berlaku meskipun presiden menolak tanda tangan," katanya.
Dari sisa waktu yang ada sebelum resmi berlaku, Mahfud MD mengusulkan beberapa solusi sebagai jalan tengahnya.
Diantaranya lewat legislatif review, Judicial Review, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).