Absensi Eletronik di Lingkup Pemkab PPU Masih Belum Optimal, Ini Penyebabnya
absensi eletronik atau fingerprint oleh pegawai di lingkup pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dianggap masih belum optimal.
Penulis: Heriani AM | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Penerapan absensi eletronik atau fingerprint oleh pegawai di lingkup pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dianggap masih belum optimal.
Hal ini karena sesuai laporan pemotongan insentif pengawai, belum semua organisasi perangkat daerah (OPD) mengumpulkannya.
Asisten III Bidang Administrasi Umum, Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Alimuddin menerangkan, penerapan absensi elektronik sesuai dengan peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 tahun 2019 tentang ketentuan jam kerja pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah, masih belum optimal karena masih ada OPD yang belum memiliki mesin sidik jari.
• Penerapan Absensi Sidik Jari, Pemkab PPU Kumpulkan Rp 20 Juta Dari Pemotongan Insentif
• Berlakukan Absensi Sidik Jari, ASN, Melanggar Potong Gaji Rp 400.000
• Aturan Baru, PNS Kukar Wajib Absensi 4 Kali
• SMA Samarinda 3 Terapkan Absensi Sidik Jari
Absen elektronik diberlakukan dengan tujuan meningkatkan kedisiplinan pegawai pemerintahan.
Pemotongan insentif sudah diatur sebagai sanksi keterlambatan maupun bolos kerja. Pemotongan insentif bagi pegawai yang terlambat maupun bolos hingga 25 persen.
"Kita akan ke OPD lain agar evaluasinya lebih representatif," katanya, Jumat (27/9/2019).
Meski begitu, fakta dilapangan diakui Alimuddin masih ada beberapa OPD yang belum menyesuaikan dengan Perbup tersebut.
Meskipun prestasinya sangat kecil, dari 33 OPD, sekitar 3 persen masih belum menggunakan absensi eletronik.
Dari laporan bulanan, Alimuddin meminta kepada OPD terkait hasil fingerprint print dan nilai pemotongan.
Jika ada OPD yang tidak bersih pemotongannya, patut dipertanyakan. Hanya dua kemungkinan, belum menerapkan atau tidak melakukan potongan dalam artinya menoleransi pegawai.
"Harapan kita peraturan Bupati bisa dijalankan sebaik-baiknya," tambahnya.
Semua OPD harus konsisten dan berkomitmen. Jika tidak menerapkan, kepala OPD akan mendapat teguran, baik secara lisan maupun tulisan.
"Lebih jauh, Bupati bisa membuatkan surat teguran," pungkasnya.