Ananda Badudu Dipulangkan Setelah Diperiksa Sebagai Saksi, Ungkap Keadaan Mahasiswa di Kantor Polisi
Diberitakan sebelumnya, mantan vokalis Banda Neira, Ananda Badudu dijemput polisi pagi hari tadi.
TRIBUNKALTIM.CO - Diberitakan sebelumnya, mantan vokalis Banda Neira, Ananda Badudu dijemput polisi pagi hari tadi.
Aktivis yang juga pencetus penggalangan dana untuk demo mahasiswa, Ananda Badudu akhirnya dibebaskan Polda Metro Jaya pada Jumat (27/9/2019) siang setelah dijemput polisi pagi tadi.
Dapat bebas karena jaminan hukum, Ananda Badudu mengungkapkan keadaan mahasiswa di dalam kantor polisi.
• Jadi Korban Aksi Unjuk Rasa Berakhir Ricuh, Keluarga Randy Menuntut Polri Bertanggungjawab
• Cegah Pelajar Ikut Aksi Unjuk Rasa, Polres Berau Gelar Rapat Koordinasi dengan Dinas Pendidikan
• Selain Dandhy Laksono, Eks Vokalis Banda Neira Ananda Badudu Juga Ditangkap, Ini Dugaan Kasusnya
• Kabar Duka dari Ananda Badudu, 8 Bulan Jelang Himpun Dana Unjuk Rasa DPR, Mbah Putri Meninggal Dunia
Ananda Badudu dipulangkan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Statusnya kini masih sebagai saksi.
Dilansir Kompas.com, Ananda hanya diperiksa sebagai saksi tentang aliran dana kepada mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Selasa (24/9/2019) dan Rabu lalu.
Ananda keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat pukul 10.17 WIB.
Saat keluar, Ananda mengatakan pembebasan dirinya merupakan bentuk jaminan hukum yang hanya dapat dinikmati segelintir orang.
Sambil menahan tangis, Ananda berkata ia hanyalah salah satu orang yang beruntung yang punya privilege untuk segera di bebaskan.
Di dalam kantor polisi, Ananda menceritakan apa yang ia lihat.
"Di dalam sana, saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, mereka diproses dengan cara-cara tidak etis" ucap Ananda.
"Mereka butuh pertolongan lebih dari saya."
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, musisi dan eks wartawan itu, diperiksa sebagai saksi aliran dana kepada mahasiswa yang menggelar aksi demo di depan Gedung DPR RI.
"Diklarifikasi sebagai saksi," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
Sebelum Ananda, aktivis Dandhy Dwi Laksono juga dibebaskan setelah sebelumnya dijemput polisi pada Kamis (26/9/2019) malam.
Penangkapan kedua aktivis ini disorot banyak netizen hingga tagar #BebaskanAnandaBadudu dan #BebaskanDandhy trending di Twitter.
Meski dijemput polisi karena kasus yang berbeda, namun penangkapan keduanya terjadi hampir bersamaan.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.
"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari, yang dihubungi Kompas.com pada Jumat (27/9/2019) dinihari.
Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dilansir Kompas.com, Dandhy Dwi Laksono dikenal publik sebagai pendiri WatchDoc, rumah produksi yang menghasilkan film-film dokumenter dan jurnalistik.
Sebagai sutradara, dia pernah membesut sejumlah film dokumenter yang dianggap kontroversial seperti "Sexy Killers" dan "Rayuan Pulau Palsu".
Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini juga dikenal sebagai aktivis yang kerap mengkritik pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo.
Alghifari yang juga Direktur Eksekutif LBH Jakarta mengecam penangkapan Dandhy, apalagi dilakukan malam hari.
Penangkapan ini dianggap berlebihan, karena semestinya Dandhy dipanggil terlebih dulu sebagai saksi.
"Ini tindakan berlebihan. Kalau mau diambil keterangan, panggil saja sebagai saksi, kan bisa siang," ujarnya.
Sementara Ananda, ia dijemput Polda Metro Jaya pada Jumat (27/9/2019) pagi.
Dalam cuitannya di Twitter @anandabadudu, Ananda menulis "Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa."
• Takut Dipenjara 5 Tahun, STGI Jabar Tuntut Pasal 276 Ayat 2 di RUU KUHP Dicabut
• Selain RKUHP, Isi Sejumlah RUU Ini Juga Dinilai Kontroversial, Pertanahan hingga Ketenagakerjaan
• Ratusan Pelajar SMP di Pamekasan Ikut Demo, Teriak Hidup Revolusi
• Bawa Senjata Tajam dan Panah Saat Aksi Unjuk Rasa, 4 Siswa SMK di Makassar jadi Tersangka
Penangkapan ini juga dibenarkan oleh Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma, kolega yang melakukan pendampingan terhadap Ananda ketika penangkapan.
"Iya (Ananda Badudu ditangkap), ini lagi (di) Resmob," kata Feri ketika dihubungi Kompas.com, Jumat pagi.
Feri mengatakan, penangkapan Ananda terkait uang yang dihimpun Ananda melalui media sosialnya dan disalurkan untuk demonstrasi mahasisa penentang RKUHP dan UU KPK hasil revisi di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).
(*)